KABUPATEN – Polisi operasi tangkap tangan (OTT) dua orang yang diduga pungutan liar (pungli) pengurusan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
Pelaku pungli e-KTP yag kena OTT terdiri dari satu tenaga honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang, dan satu calo.
Masing-masing pelaku pungli e-KTP yang kena OTT berinisial D.
Informasi yang dihimpun koran ini, masyarakat yang mengurus e-KTP dikenai biaya Rp 150 ribu.
Dengan imbalan tersebut, mereka menjanjikan proses pengurusannya cepat.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan adanya OTT tersebut.
“Iya benar, tim saber pungli telah melakukan operasi tangkap tangan di Dispendukcapil Kebupaten Malang,” ujar Gandha.
Dia mengatakan, awalnya timnya mengamankan calo e-KTP dari Lawang.
Dari hasil pengembangan, kemudian diketahui ada pegawai honorer bagian pengurusan KTP yang terlibat.
Kemudian pada 10 Mei lalu petugas melakukan OTT.
“Satu orang honorer berinisial D dan satu orang calo berinisial D diamankan,” bebernya.
Dari pemeriksaan awal, dia mengatakan, kedua pelaku sudah menjalankan praktik pungli sejak sebulan lalu.
Dari para tangan pelaku, polisi juga menyita ratusan dokumen e-KTP beserta peralatan untuk mencetak e-KTP.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang Harry Setya Budi juga membenarkan bahwa ada dua pegawainya yang kena OTT.
“Oknum tersebut berinisial D dan statusnya masih PTT (Pegawai Tidak Tetap),” kata dia.
Pegawai tersebut mulai bekerja di disdukcapil sejak Januari 2024 lalu.
Kontraknya selama enam bulan, sehingga akan berakhir pada Juni depan.
Keputusan pemberhentiannya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengaku baru mengetahui kabar tersebut.
“Jika benar, pasti akan kami proses. Sebab bupati juga sudah sangat mewanti-wanti. Pelayanan dasar seperti KTP dan KK harus free,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang itu menyampaikan, langkah pertama yang akan dilakukan yakni klarifikasi pelaku melalui kepala dispendukcapil.
Jika terbukti, akan dilakukan pendisiplinan.
”Dia kan tenaga kontrak. Kinerjanya harus bagus. Istilahnya harus tahu diri,” kata dia.
Sanksi juga akan diberikan sesuai pemeriksaan inspektorat.
Hasil pemeriksaan akan disesuaikan dengan tingkat hukum yang berlaku.
Mulai dari rendah, sedang, hingga berat.
“Saya akan berorientasi. Karena sudah merusak citra, akan saya pecat. Tentunya harus melalui prosedurnya pemeriksaan di inspektorat,” lanjut Nurman.(iza/yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana