KEPANJEN - Tergiur upah Rp 200 ribu, remaja berinisial AAP asal Sumbermanjing Wetan (Sumawe) nekat menjadi pengedar sabu.
Diduga belum lama beroperasi, remaja 16 tahun dibekuk aparat kepolisian.
Jumat lalu (23/8), AAP menjadi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dia didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dituntut enam tahun penjara.
Sidang berlangsung cepat.
Dimulai pukul 10.00 dengan agenda pemeriksaan saksi dua orang, kemudian dilanjut pemeriksaan terdakwa.
Setelah itu pembacaan tuntutan dan diakhiri pembelaan terdakwa (pleidoi). Semuanya dilakukan secara tertutup untuk umum.
Baca Juga: Residivis Pengedar Sabu Divonis 12 Tahun Penjara
Sebab AAP termasuk kategori anak-anak.
Dalam tuntutanya, jaksa Maharani Indrianingtyas SH menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu.
”Dituntut jaksa 6 tahun penjara di Lapas Khusus Anak (LPKA) Blitar. Dia juga dikenakan hukuman pengganti denda. Yaitu pelatihan kerja semala tiga bulan di BLKm Wonojati Singosari,” terang dia.
Dalam perkara ini, AAP ditangkap di rumahnya pada 30 Juli 2024.
Sekitar pukul 21.00.
Petugas Satreskoba Polres Malang pada waktu itu langsung menemukan tujuh poket sabu-sabu dengan berat 30,48 gram, lengkap dengan 100 klip kosong, dan timbangan digital.
”Untuk barang bukti (BB) sabu-sabunya sudah dimusnahkan 25,48 gram di tahap penyi- dikan. Jadi sisa lima gram yang jadi BB,” sebut dia.
Barang bukti lain yangmditemukan adalah seperangkat alat isap sabu dan korek api, serta sebuah ponsel.
Smartphone itu diketahui digunakan untuk berkomunikasi dengan sang pemilik barang bernama Ilham alias Oblo (buron).
AAP diketahui baru sekali menerima barang dari Oblo.
Yakni pada tanggal 24 Juli 2024 dengan berat 40,90 gram.
Kemudian kristal putih itu dipecah-pecah menjadi poket kecil.
Sampai hari penangkapan, sabu-sabu itu sudah diedarkan beberapa.
Sampai tersisa 30,48 gram.
Baca Juga: Masuk Bui Lagi, Residivis Sabu asal Kabupaten Malang Dijerat karena Kelola Uang Bandar Narkoba
Maharani menyebut, si buron pemilik barang itu mengiming-imingi terdakwa dengan uang dan sabu-sabu yang bisa dikonsumsi cuma-cuma.
”Upahnya itu antara Rp 200 sampai 300 ribu per satu poket sabu seberat 5 gram yang dipecah dan ranjau. Total, dia sudah menerima uang Rp 500 ribu,” sebut dia.
Mirisnya, selain dia pakaim untuk kebutuhan sehari-hari, dia juga memberikan uang jajan adiknya dengan upah sabu-sabu.
Pekan depan, hakim akan menjatuhkan putusan pada AAP. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana