KEPANJEN - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berjalan mulus. Selain menerima banyak komplain dari masyarakat terkait kualitas makanan, tahun ini juga ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diberhentikan sementara (di-suspend). Pemberhentian operasional dapur sehat tersebut menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) RI.
Sekretaris I Satgas MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi mengatakan, Pemkab Malang tidak bisa memberi intervensi terhadap SPPG yang diberhentikan.
”Saat ini sudah ada 32 SPPG yang di-suspend. Rata-rata karena operasionalnya belum sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat,” ujar Mahila yang merangkap kepala dinas ketahanan pangan (DKP) ditemui kemarin (4/6).
Dia menyebut, aturan untuk SPPG tersebut lebih ketat dibanding sebelumnya. Saat ini, penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) minimal 300 orang. Luas bangunan minimal 400 meter persegi dengan luas lahan minimal 600 meter persegi. Kelengkapan prasarana juga menjadi perhatian.
“Salah satunya, SPPG sudah memiliki IPAL (instalasi pengolahan air limbah) atau belum. Apabila SPPG tidak sesuai, otomatis di-suspend oleh pemerintah pusat,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Selain kelengkapan sarana dan prasarana fisik, dia melanjutkan, SPPG juga harus melengkapi syarat administrasi. Misalnya sudah memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS).
Selama operasionalnya dihentikan sementara, yayasan tidak mendapat kucuran dana. Penerima manfaat pun untuk sementara tidak menerima jatah MBG. Sebab, masing-masing SPPG memiliki kuota sendiri. Tidak mungkin satu SPPG memasak dua kali lipat lebih banyak.
“SPPG tersebut masih dapat beroperasi kembali asalkan sudah dilakukan perbaikan, sehingga sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, saat ini sudah ada 253 SPPG yang berdiri. Semua SPPG yang sudah berdiri tidak bisa langsung beroperasi. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya menunggu anggaran turun dari pemerintah pusat untuk berjalannya operasional hingga pembagian kepala SPPG-nya.
Berdasar petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan BGN, penetapan lokasi pembangunan SPPG harus merata dan mampu mencakup jumlah penerima manfaat di setiap kecamatan. Berdasar geospasial, titik SPPG harus berada dalam radius maksimal 6 kilometer atau waktu tempuh maksimal 30 menit dengan jumlah penerima manfaat sekitar 3.000-4.000 orang. Persyaratan tersebut untuk menjaga kualitas makanan tetap terjaga. Sebab, jika perjalanan terlalu lama, dikhawatirkan dapat merusak kualitas makanan.(yun/dan).
Editor : Mahmudan