Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

700 Titik BTS Disorot Satpol PP Kabupaten Malang, Ternyata Ini Sebabnya

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 7 Juni 2026 | 12:31 WIB
PENERTIBAN: Satpol PP Kabupaten Malang menyegel tower di Desa Kemantren, Jabung beberapa waktu lalu.
PENERTIBAN: Satpol PP Kabupaten Malang menyegel tower di Desa Kemantren, Jabung beberapa waktu lalu.

KEPANJEN, RADAR MALANG – Sebanyak 700 titik Base Transceiver Station (BTS) di Bumi Kanjuruhan dalam pemantauan. Satpol PP Kabupaten Malang sudah mendaftar tower mana saja yang akan ditindak. Namun sebelumnya dipanggil terlebih dahulu perusahaan operasi menara telekomunikasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan mengatakan, dalam rapat koordinasi pada Rabu lalu (3/6) didapati 700 menara BTS. Jumlah tersebut berasal dari pengawasan rutin satpol PP. “Itu milik 26 PT operator. Kami masih pelajari izin-izinnya semua,” terang dia.

Baca Juga: Belum Ada Serah Terima dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI Kepada Pengelola, Rest Area Gerbang Bromo Tengger Semeru (BTS) Belum Bisa Dimanfaatkan

Dia mengatakan, 700 titik tersebut belum teridentifikasi pelanggarannya.

Oleh karena itu, klarifikasi dari pemilik tower perlu dilakukan. Kini, pihaknya tengah memanggil 26 operator tersebut ke kantor dengan mengirim surat ke mereka.

 ”Setidaknya, dari sana akan diketahui mana yang izinnya masih berlaku, sedang dalam proses, atau belum ada sama sekali,” terangnya.

Indra menyebut, proses pemanggilan masih awal dari upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tower BTS yang masuk kategori bodong alias tanpa izin. “Bisa jadi nanti ada lagi di luar data 700 titik itu,” kata dia.

Satpol PP akhir-akhir ini rutin mengecek sumber-sumber pendapatan daerah seperti reklame dan menara BTS. Khusus menara sinyal, sejak Januari lalu sudah menindak dua menara. Masing-masing satu titik di Kecamatan Kromengan dan Jabung. Sejauh ini hanya menara di Jabung yang dinyatakan bermasalah. Hal itu karena tower berada dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Abdulrachman Saleh.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang Segel Menara BTS Ilegal

Rencananya, tower setinggi 42 meter di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung itu akan dibongkar. Tapi pihak operator masih berkoordinasi dengan Lanud Abd. Saleh untuk menentukan titik mana yang boleh di bangun.

 “Sementara yang di Kromengan bukan karena belum ada izin, tapi karena ada warga di luar radius minta kompensasi. Makanya disegel untuk di selesaikan terlebih dahulu,” tandas mantan Camat Pujon itu. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#700 Titik #KKOP #BTS #Satpol PP