Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tujuh Kawasan Pemukiman di Kota Malang Masuk Daftar Rawan Longsor

Ahmad Yani • Minggu, 21 Maret 2021 | 16:00 WIB
Perumahan warga di kawasan Muharto ini terbilang cukup mepet dengan bibir sungai. Pendataan dan pengukuran ulang kini tengah disiapkan Perum Jasa Tirta I. (Laoh Mahfud / Radar Malang)
Perumahan warga di kawasan Muharto ini terbilang cukup mepet dengan bibir sungai. Pendataan dan pengukuran ulang kini tengah disiapkan Perum Jasa Tirta I. (Laoh Mahfud / Radar Malang)
MALANG KOTA – Ini persoalan klasik di Kota Malang yang sampai saat ini belum bisa diatasi. Yakni, masih adanya kawasan pemukiman di sempadan sungai. Buah dari fakta tersebut, dalam tiga bulan terakhir sudah terjadi tujuh bencana longsor.

Salah satu contoh kasusnya terjadi 14 Maret lalu. Saat itu dua rumah kos di Glintung Gang 2, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, terimbas longsor. Bangunan rumah kemudian terseret air sungai yang debitnya tengah meninggi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang Alie Mulyanto tak menampik anggapan bila beberapa wilayah sempadan sungai rawan longsor ketika curah hujan tinggi. Dari catatannya, ada 7 wilayah yang paling rawan. Di antaranya ada di Kelurahan Samaan, Kelurahan Jodipan, Kawasan Muharto, Kelurahan Karangbesuki, Kelurahan Pisangcandi, Kelurahan Bunulrejo, dan Kelurahan Kota Lama. ”Umumnya memang (rawan) terjadi (longsor) di daerah aliran sungai (DAS), ketika hujan turun sangat deras dan volume air sungai naik,” kata dia.

Di 7 daerah sempadan sungai itu kini memang berdiri bangunan permukiman warga. Jarak rumah yang sangat mepet dengan bibir sungailah yang berpotensi menyebabkan longsoran. Alih fungsi lahan itulah yang menjadi masalah klasik yang sering dijumpai BPBD Kota Malang. Untuk sementara, Alie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya saat cuaca ekstrim terjadi.

Di tempat lain, Direktur Utama Perum Jasa Tirta I (Dirut PJT I) Raymond Valiant Ruritan juga menyebut bila daerah sempadan sungai di Kota Malang masih banyak berdiri bangunan. Padahal, sesuai aturannya, ada jarak khusus yang harusnya dipenuhi warga sebelum mendirikan bangunan. ”Aturan terbarunya tercantum di Pasal 5 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 (tentang penetapan garis sempadan sungai dan sempadan danau),” kata dia. Di dalamnya turut mengatur jarak bangunan untuk daerah dalam kota dan luar kota.

Dalam aturan itu, garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Ketentuan itu berlaku untuk sungai yang memiliki kedalaman 3 meter. Berikutnya, untuk sungai yang memiliki kedalaman antara 3 sampai 20 meter, jarak bangunan paling sedikit harus 15 meter. Sementara bila sungai memiliki kedalaman 20 meter, ketentuan jaraknya yakni 30 meter,

Di Kota Malang, Raymond menjelaskan bila kedalaman Sungai Brantas bervariasi. Karena itu, perlu dilakukan pengukuran ulang. Tujuannya untuk menentukan batas jarak untuk mendirikan bangunan. Dia mengatakan, beberapa kawasan seperti Kelurahan Jodipan, daerah Betek, dan Kali Metro merupakan kawasan yang rawan longsor. ”Untuk itu kami akan mengupayakan pengukuran ulang (jarak antara bangunan dengan sungai) serta dapat menekan pengembang untuk tidak mendirikan bangunan,” imbuh Raymond. (rmc/adn/c1/by)



Editor : Ahmad Yani
#rawan longsor #hunian #sempadan sungai #Kota Malang #Bencana