Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mau Gelar Hajatan Tutup Jalan, Berikut Dua Izin yang Wajib Diurus!

Mardi Sampurno • Rabu, 1 Juni 2022 | 21:53 WIB
HARUS PATUHI ATURAN: Salah satu warga yang punya hajatan di Desa Sukodadi, Kecamatan   Wagir, Kabupaten Malang ini menutup sebagian  akses jalan, beberapa waktu lalu. (Neni Fitrin/Radar Malang)
HARUS PATUHI ATURAN: Salah satu warga yang punya hajatan di Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini menutup sebagian akses jalan, beberapa waktu lalu. (Neni Fitrin/Radar Malang)
MALANG KOTA – Beberapa waktu yang lalu sempat viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor menerobos rombongan pengantin yang hendak bertemu. Beragam respons ditunjukkan warganet.

Ada yang pro dengan pengendara motor. Sebab akses jalan yang ditutup untuk hajatan pada dasarnya adalah fasilitas umum. Namun ada juga yang kontra dengan tindakan pengendara motor yang tengah membawa rumput itu. Mereka menilai harusnya dia bisa menghargai pemilik hajatan dengan menunggu proses temu manten selesai. Polemik seperti itu memang sering muncul di tengah masyarakat. Terlebih di bulan-bulan seperti sekarang, saat banyak warga yang punya hajatan.

Lantas, bagaimana peraturannya? Apakah rekomendasi dari RT, RW, dan Lurah saja cukup? Dari pendalaman koran ini, setidaknya ada dua dasar aturan yang mengatur penggunaan sebagian atau keseluruhan jalan untuk hajatan (selengkapnya baca grafis).

 

Photo
Photo

Izin dari Polsek di wilayah warga yang punya hajatan jadi salah satunya. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 127 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. ”Untuk acara pernikahan, biasanya (izinnya) masuk ke bagian Intelkam Polsek dulu. Lalu dirapatkan apakah perlu melibatkan satuan lainnya, baru setelah itu ada pemberitahuan ke unit Lantas untuk pengaturan lalu lintasnya,” kata Ipda Eko Prasetyo, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Malang Kota.

Izin yang dikeluarkan polisi itu untuk keramaian. Untuk pengajuannya, harus disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan acara. Eko menyebut bila rapat yang digelar jajaran Intelkam Polsek itu dilakukan untuk menentukan apakah personel Unit Lantas perlu turun untuk mengatur lalu lintas. Rapat juga akan membahas opsi jalan alternatif bila acara warga menghalangi jalan. Juga menentukan apakah sistem buka tutup atau pengalihan jalan perlu diterapkan.

Di tempat terpisah, Kapolsek Kedungkandang Kompol Yusuf Suryadi mengatakan bila acara pernikahan yang menggunakan jalan atau gang harus melalui proses koordinasi dengan ketua RT, RW, Lurah dan tokoh masyarakat setempat. ”Kami juga perlu rekomendasi dari pihak-pihak itu sebelum memberikan izin,” terang dia. Sayangnya, masih banyak warga yang belum memahami alur pengajuan izin di pihak kepolisian tersebut.

Seperti disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bumiayu Aiptu Awang Wibisono. Sepanjang bulan Mei lalu, dia menyebut ada dua acara pernikahan yang memanfaatkan jalan. ”Ada yang memakai separo jalan. Waktu itu hendak dibubarkan, tapi akhirnya pemilik hajatan mau untuk menggeser lokasi acaranya,” kata dia. Dia menyebut bila pemilik hajatan tersebut memang belum mengajukan izin ke Polsek. Mereka hanya mengantongi rekomendasi dari Ketua RT, RW, dan Lurah saja.

Di tempat yang sama, yakni Kelurahan Bumiayu, juga sempat ada keluhan soal penutupan jalan untuk hajatan. Itu terjadi antara warga di Perumahan Emerald Garden yang masuk dalam wilayah RT 9 RW 5 dan warga RT 8 RW 5. Akses satusatunya warga perumahan memang harus melewati jalan di RT 8. Dengan lebar jalan sekitar 5 meter, ketika ada acara warga tentu mengganggu akses warga di perumahan. Solusi pun sudah dihasilkan warga beberapa waktu lalu

Keterangannya disampaikan Suprayitno, Ketua RW 5. ”Diperkenankan memakai jalannya hanya di hari Sabtu dan Minggu saja. Itu pun mulai pukul 16.00 sampai 21.00,” kata dia saat ditemui koran ini kemarin sore (31/5). Sebagai bentuk kompensasi ketika ada hajatan di RT 8, warga perumahan yang memiliki kendaraan roda empat bisa memarkir kendaraannya di dekat jembatan eks Lori tebu, yang jaraknya tak sampai 100 meter dari perumahan.

Selain harus mengantongi izin dari polisi, warga yang hendak menggunakan sebagian jalan untuk hajatan juga harus mengantongi ”restu” dari Dinas Perhubungan (Dishub). ”Iya, dasar pertimbangannya dari kami dan Polresta Malang Kota,” kata Plt Kepala Dishub Kota Malang Handi Priyanto. Dia menyebut bila izin untuk acara hajatan tersebut tak sembarangan diberikan. Pihaknya harus melakukan verifikasi lapangan (verlap) terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah gelaran hajatan bakal mengganggu arus lalu lintas (lalin) masyarakat. Sebab tak jarang ada sebagian masyarakat yang memang menutup jalan seluruhnya, dan memaksa pengendara mencari jalan lain tanpa ada petunjuk untuk akses alternatifnya. Verlap yang dilakukan Dishub berguna untuk mencari solusi seperti rekayasa lalin yang tepat dilakukan.

Hal penting lainnya saat verlap dilakukan adalah ada opsi mencari jalan alternatif. ”Memungkinkan atau tidak (hasil verlap) juga melihat kondisi jalan, maka ya perlu ada solusi,” imbuh Handi. Sampai saat ini, dia mengakui sudah menerima beberapa pengajuan izin untuk hajatan yang memakai badan jalan. Terkait jumlah, Handi masih belum membeberkannya. ”Yang pasti sudah ada yang mengajukan izin,” kata dia. (biy/adn/by)

  Editor : Mardi Sampurno
#hajatan #polisi #Tutup Jalan #Izin #dishub #radar malang