Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Akhir Mei Pengumuman Rekrutmen PPPK Malang Raya Tahap Dua

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 15 April 2025 | 18:05 WIB

Rekrutmen ASN 2024 Tahap 2 (Bagas/ Radar Malang).
Rekrutmen ASN 2024 Tahap 2 (Bagas/ Radar Malang).

Pengangkatan Bisa Dilaksanakan sebelum Oktober 2025

MALANG RAYA - Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024 dipastikan terlaksana seluruhnya tahun ini.

Proses rekrutmen tahap atau gelombang dua masih berlangsung.

Hasil seleksi akan diumumkan antara 22 Mei sampai 31 Mei 2025.

Sementara untuk pelantikan paling lambat dilaksanakan pada Oktober 2025.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono menuturkan, saat ini peserta bersiap menjalani tes kompetensi.

Tes itu berlangsung mulai 17 April sampai 16 Mei 2025.

Baca Juga: Pelantikan ASN Mulai Dilakukan Bulan Depan di Malang Raya

”Formasi tahap dua hanya tersisa untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk Kota Malang kuotanya 2.216 orang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, proses pengangkatan CASN tahap kedua sama seperti tahap pertama.

Setelah dinyatakan lolos seleksi, CASN tahap dua tidak langsung mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Mereka harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk (NI) PPPK.

Proses itu dijadwalkan bulan Juni.

Proses berlanjut dengan penetapan NI PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah ditetapkan, mereka tinggal menunggu persetujuan teknis (pertek) untuk melakukan pengangkatan PPPK tahap dua.

”Dari sisa 2.216 formasi itu bisa saja tidak terisi semua. Tergantung hasil tes yang nanti dilakukan,” tandas Hendru.

Berbeda dengan CPNS, seleksi PPPK tidak ada ambang batas minimal.

Kelulusan peserta didasarkan peringkat terbaik dan memperhatikan kuota per formasi.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan anggaran khusus untuk gaji pegawai yang akan diangkat tahun ini.

Totalnya sekitar Rp 69 miliar.

”Nanti gaji yang didapat CASN sesuai SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas),” tuturnya.

Pengangkatan ASN secara besar-besaran itu berdampak pada anggaran belanja pegawai Pemkot Malang secara keseluruhan.

Baca Juga: PPPK Akan Dapat Hak Pensiun Sama dengan PNS Mulai 2025

Pada 2024 jumlahnya Rp 992 miliar.

Kemudian tahun ini diperkirakan menjadi Rp 1,1 triliun.

Artinya ada kenaikan hingga Rp 162 miliar.

Belum Semua Tenaga Non-ASN Tertampung Sementara itu, Pemkab Malang belum menentukan jadwal pengangkatan PPPK hasil seleksi tahap pertama yang sudah selesai.

Kemungkinan akan dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan PPPK hasil rekrutmen tahap dua pad Oktober mendatang.

“Formasi tahap dua ini setelah dikurangi pelamar yang lolos tahap pertama. Namun bisa jadi nanti bertambah. Karena tujuan kami untuk menghabiskan tenaga nonASN,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.

Di Kabupaten Malang, tenaga non-ASN yang lolos rekrutmen PPPK 2024 tahap pertama mencapai 3.858.

Dengan total formasi yang disediakan sebanyak 6.178 orang, maka rekrutmen tahap kedua menyisakan 2.325 formasi.

Pendaftar pada gelombang kedua merupakan tenaga nonASN yang terdaftar di BKN maupun yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Berdasar data dari BKPSDM Kabupaten Malang, rekrutmen tahap kedua diikuti 3.468 pendaftar.

Sebanyak 3.241 pendaftar lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Dari jumlah itu, 1.341 orang merupakan pelamar PPPK guru lulusan PPG Prajabatan.

Bagi yang lolos seleksi PPPK tahap kedua akan diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-31 Juli 2025.

Baca Juga: 6.858 Calon PPPK di Kabupaten Malang Digaji Setara Honorer

Jika tidak ada kendala lagi, mereka bisa diangkat pada Oktober 2025 mendatang Nurman menambahkan, jika seluruh kuota tersebut terisi, maka tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN akan berstatus PPPK.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Dalam UU itu disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Tersisa Formasi PPPK Paro Waktu Sedikit berbeda, di Kota Batu sudah tidak ada formasi untuk PPPK penuh waktu pada rekrutmen gelombang dua.

Sebab, seluruh formasi rekrutmen 2024 sudah sepenuhnya terisi pada gelombang pertama.

Yakni 200 kursi, dengan rincian 199 tenaga teknis dan satu tenaga kesehatan (nakes).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan, rekrutmen gelombang dua hanya dialokasikan untuk PPPK paro waktu.

Proses seleksi sudah masuk tahap finalisasi setelah melewati masa sanggah.

“Total ada 299 pelamar yang sudah lolos. Selanjutnya mereka akan melakukan seleksi kompetensi,” ujarnya.

Sanggahan yang ditolak dipastikan murni karena kesalahan dari pelamar.

Misalnya, ijazah tidak linier dengan bidang yang dilamar atau pelamar bukan merupakan tenaga harian lepas (THL) yang masa kerjanya minimal dua tahun.

Atau tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Santi menambahkan, tidak semua pendaftar rekrutmen akan diterima sebagai PPPK paro waktu.

Mereka harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Baca Juga: THR ASN Pemkab Malang Sedot Rp 74,8 Miliar

Kelulusan juga ditentukan berdasar peringkat terbaik yang diperoleh peserta dalam seleksi kompetensi dan wawancara.

Nilai kumulatif pada seleksi kompetensi PPPK diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Maksimal yang dapat dicapai adalah 670.

Dengan rincian, 450 untuk kompetensi teknis, 180 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan 40 untuk wawancara.

”Jadi tergantung dari BKN akan meluluskan berapa orang,” jelasnya.

Untuk pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam rangkaian seleksi akan dirumahkan.

Mantan Kepala Disperpussip Kota Batu itu menyebut ada perbedaan signifikan antara PPPK dengan PPPK paro waktu.

Yang paling utama adalah besaran gaji mereka sama dengan tenaga harian lepas (THL).

Yakni sebesar Rp 2,4 juta.

Selain itu, masa kontrak PPPK paro waktu hanya sampai satu tahun saja.

Untuk itu, Santi menyebut belum ada potensi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dari anggaran yang sudah dirumuskan.

Sebab, alokasi gaji PPPK paro waktu masih sama dengan status mereka sebelumnya, yakni THL.

“Jika pendapatan asli daerah (PAD) naik, kami usulkan untuk ditambah gajinya,” tandasnya. (adk/yun/ori/fat)

Editor : A. Nugroho
#Malang Raya #BKPSDM #ASN Indonesia #Casn 2024 #pppk 2025 #rekrutmen pppk