Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Harga Tiket Pesawat Melambung? Simak Kebijakan Baru Presiden Prabowo Terkait Kenaikan Harga Aftur

Satya Eka Pangestu • Selasa, 7 April 2026 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH: Pemerintah Garansi Harga Pertalite dan Solar Tidak Naik Hingga Desember 2026. (Design by Satya Eka Pangestu)
KEBIJAKAN PEMERINTAH: Pemerintah Garansi Harga Pertalite dan Solar Tidak Naik Hingga Desember 2026. (Sumber: Sekretariat Presiden Republik Indonesia dan Freepik)

JAKARTA, RADAR MALANG - Pemerintah secara resmi memastikan tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Kebijakan ini berlaku efektif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat hingga akhir Desember 2026.

Baca Juga: Harga BBM di AS Melonjak hingga US$4 per Galon, Ini Perbandingannya dengan Iran

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kepastian ini dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah dan Pertamina telah sepakat mempertahankan harga jual saat ini.

"Selama harga minyak rata-rata tidak lebih dari 97 dolar AS, harga BBM bersubsidi tetap kita pertahankan sampai Desember tahun ini," ujar Airlangga.

Baca Juga: Tak Naik, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina di Malang dan Pulau Jawa Per 1 April

Menteri Keuangan Purbaya menambahkan bahwa anggaran subsidi masih mencukupi meski harga minyak dunia bergejolak. Saat ini pemerintah memiliki bantalan dana sebesar Rp420 triliun dalam bentuk Sisa Anggaran Lebih (SAL).

Kebijakan Baru Pemerintah terkait Transportasi

Pemerintah juga menyoroti kenaikan harga avtur yang berdampak pada industri penerbangan nasional. Aftur kini berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai di Indonesia.

Untuk menekan harga tiket pesawat, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen. Subsidi ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun per bulan.

Baca Juga: Ramai Isu Kenaikan BBM, Pembeli di Warung Madura Sebut Harga Masih Normal

Menteri Perhubungan Dudi Purwagandi menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket akan dijaga pada kisaran 9 hingga 13 persen saja. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38 persen.

"Kami berkoordinasi dengan seluruh maskapai agar kebijakan ini menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan daya beli publik," ungkap Dudi.

Pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen dari sebelumnya yang mencapai Rp500 miliar per tahun.

Baca Juga: Resmi! Pertamina Pastikan Harga Pertalite dan BBM Nonsubsidi Per 1 April 2026 Tak Naik, Ini Penjelasannya

Langkah strategis ini diharapkan memperkuat daya saing industri perawatan pesawat (MRO) dalam negeri.

Terkait distribusi BBM, pemerintah mulai menerapkan pembatasan pembelian Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi.

Aturan teknis ini mengacu pada edaran BPH Migas guna memastikan subsidi lebih tepat sasaran.

Kebijakan pembatasan dan subsidi ini akan terus dievaluasi setiap dua bulan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

Pemerintah berkomitmen menjaga aktivitas ekonomi tetap efisien dan produktif di tengah ketidakpastian pasar internasional.

Editor : Aditya Novrian
#BBM #Purbaya Yudhi Sadewa #ekonomi #Prabowo #tiket pesawat