JAKARTA, RADAR MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pihak Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Penolakan JPU tersebut disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, (9/6).
Jaksa menganggap, pembelaan Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak mampu meruntuhkan dakwaan dan tidak mampu melumpuhkan satu pun fakta hukum yang dinilainya telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Baca Juga: Hakim Vonis 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
Apa Saja yang Dianggap Fakta yang Tidak Terbantahkan?
Dalam persidangan, jaksa kembali menyebutkan delapan fakta hukum yang dianggap membuktikan bahwa Nadiem bersalah dan memiliki alat-alat bukti yang sah.
"Terdapat delapan kesimpulan fakta yang tidak terbantahkan dan membuktikan adanya serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh terdakwa pada pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud tahun 2019 sampai 2022," kata jaksa.
Baca Juga: Arema FC Tempuh Jalur Hukum, Status Logo Singa Bertindik Tunggu Legalitas Resmi
Salah satunya, menurut jaksa, terdapat konflik kepentingan antara perusahaan Nadiem dengan Google. Hubungan bisnis PT AKAB sebagai induk aplikasi Gojek dengan Google dinilai jaksa menjadi penyebab kebijakan Nadiem saat menjadi menteri cenderung menguntungkan pihak Google.
Nadiem juga dianggap masih mengendalikan PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia secara terselubung melalui mekanisme wajib lapor. Ia juga dianggap masih mendapatkan keuntungan ekonomis dari dua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Malang Usulkan 21 Bidang Aset untuk Gerai Koperasi Merah Putih
Jaksa menilai, kebijakan pengadaan Chromebook dibuat semata untuk kepentingan pribadi. Jaksa juga menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan di lapangan yang belum memiliki sumber daya yang mendukung. Dengan begitu, pemanfaatan Chromebook dinilai sangat rendah dan dianggap gagal.
"Persentase pemanfaatan Chromebook hanya sekitar 0,15% dari total 1.634.260 unit di seluruh Indonesia dan secara nyata hanya optimal pada Oktober dan November saat pelaksanaan AKM yang hanya 1 tahun sekali," kata jaksa.
Baca Juga: Tak Hanya Kuliah Gratis, Ini Beasiswa 2026 yang Tawarkan Uang Saku dan Laptop
JPU juga menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,2 triliun dan menyoroti adanya peningkatan harta terdakwa yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa menyebut, Nadiem menjalankan strategi white color crime dengan cara memanipulasi pencatatan sehingga tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
“Terdakwa menjalankan strategi white collar crime (kejahatan kerah putih), dalam hal ini adalah fraud, yaitu setelah PT AKAB menerima uang dari Google, terdakwa menyetujui manipulasi pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya,” kata jaksa.
Editor : Aditya Novrian