JAKARTA, RADAR MALANG – Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Don Ritto resmi diserahkan tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7). Setelah melalui pemeriksaan, Don kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejagung.
Dalam kasus tersebut, Don menjadi tersangka bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Sejumlah fakta terkait Don pun mencuat ke publik seiring berkembangnya perkara.
Adik Tingkat Febrie Adriansyah
Don dan Febrie merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi. Meski satu almamater, keduanya berasal dari angkatan yang berbeda. Febrie merupakan alumnus angkatan 1986, sedangkan Don tiga tahun lebih muda yaitu angkatan 1989.
Keduanya juga tercatat menjadi pengurus Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi pada tahun 2022. Don menjabat sebagai anggota Bidang Hubungan Antarlembaga, Instansi, dan Organisasi Kemasyarakatan, sedangkan Febrie menjadi Dewan Pembina Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi.
Don mendalami ilmu hukumnya hingga meraih gelar sarjana dan magister hukum. Ia juga tercatat menjadi mahasiswa S3 ilmu hukum Universitas Pasundan sejak 5 Februari 2024 di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Ilmu yang diperolehnya di bangku kuliah tersebut membawa Don pada profesi di bidang hukum yang kemudian dijalaninya.
Perjalanan Karier Don Ritto
Pada 29 Desember 1998, Don mengawali kariernya sebagai advokat dengan mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Jambi. Dua tahun kemudian, ia memindahkan kantornya tersebut ke Bandung.
Baca Juga: Datangi Kejagung, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Melalui firma hukum yang ia dirikan itu, Don aktif menangani berbagai perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Ia memberikan layanan pendampingan hukum yang meliputi berbagai bidang, mulai dari hukum pidana, perdata, ketenagakerjaan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan (corporate law).
Salah satu kasus yang pernah ia tangani adalah korupsi proyek Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2004 yang melibatkan Taswin Zein dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp13,6 miliar.
Pernah Menulis Buku
Sebagai akademisi, Don pernah menulis sebuah buku berjudul Daluwarsa Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana bersama T. Subarsyah. Karya buku tersebut menjadi salah satu jejak intelektual Don di dalam ilmu hukum, khususnya di bidang hukum pidana.
Pernah Kelola Kafe bersama Febrie
Hubungan antara Don dan Febrie nyatanya tidak hanya terjalin ketika masa kuliah. Ia disebut pernah mengelola kafe de'Clan Signature bersama Febrie yang kemudian menjadi salah satu dari 13 lokasi yang digeledah tim penyidik Polri terkait kasus yang kini menjerat mereka. Namun, kafe tersebut sempat mengalami kebangkrutan dan Febrie kemudian mundur. Hal itulah yang kemudian menjadi penyangkalan Febrie ketika ditanya soal kepemilikan kafe tersebut.
“Dan sekali lagi, dapat saya tegaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis, apa yang telah diberitakan di media sosial,” kata Febrie saat jumpa pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (10/7) pagi, sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka bersama Don.
Don juga tercatat menjadi komisaris perusahaan yang mengelola Koin Money Changer di daerah Cipete. Tempat itu juga menjadi lokasi yang digeledah bersama de’Clan Signature.
Dari kedua lokasi tersebut dan satu rumah Febrie di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang ratusan miliar dan emas batangan. Kini, barang bukti tersebut telah diserahkan ke Kejagung bersama dengan Don.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber