RADAR MALANG – Seorang kurir narkoba berinisial RG (25) dibekuk Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di rest area Kilometer 726B Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) pada Jumat (13/2) sekitar pukul 13.20 WIB.
“Petugas melihat tersangka RG turun dari kendaraan travel, lalu meletakkan sebuah kardus di tepi tol rest area tersebut,” ungkao Kabid Humas Polds Jatim, Kombes Pol Jules Abraham, dilansir dari JawaPos.com, Sabtu (21/2).
Tersangka dicurigai berperilaku aneh sehingga petugas langsung melakukan pengintaian. RG digeledah dan kemudian diamankan petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh hijau asal Tiongkok yang diduga sabu seberat 10 kilogram, satu ponsel genggam, serta kardus yang digunakan tersangka untuk membawa benda terlarang tersebut.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG, 25 tahun warga Bandung yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” terangnya.
Penyidik mengungkapkan bahwa RG berangkat dari Bandung menuju Dumai, Provinsi Riau untuk mengambil 22 bungkus atau 22 kilogram sabu, kemudian dibawa melalui jalur darat dan laut menuju Pulau Jawa.
Di sisi lain, sebagian sabu dengan berat 10 kilogram, dia tempatkan di rest area Tol Cipularang wilayah Purwakarta dan 2 kilogram lainnya di wilayah Pasuruan.
Pelaku mengaku bahwa perbuatan ini ia lakukan karena masalah ekonomi. Dia tergiur oleh besarnya uang yang akan diberikan jika berhasil mengantarkan narkoba ke Pulau Jawa.
“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta (oleh MM yang masih DPO) apabila berhasil meloloskan narkotika jenis sabu-sabu (ke Pulau Jawa,” terang Kombes Pol Jules.
Atas tindakan ini, tersangka RG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Baca Juga: Kaya Vitamin dan Serat, Ini Kandungan Nutrisi yang Ada dalam Buah
Penulis: Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian