Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Empat Parpol Kota Malang Setor Perubahan Rancangan DCT ke KPU

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Rabu, 4 Oktober 2023 | 22:00 WIB

 

Surat suara Pemilu dilipat di Kota Malang
Surat suara Pemilu dilipat di Kota Malang

MALANG KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menutup kesempatan bagi parpol untuk mengubah rancangan daftar calon tetap (DCT) pukul 23.59, kemarin (3/10).

Dari pantauan sementara pada pukul 15.00, total ada 13 partai yang sudah menyetorkan rancangan DCT.

Namun, yang mengajukan perubahan hanya empat partai.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar mengatakan, seluruh partai yang sudah menyetorkan rancangan DCT antara lain PDIP, Nasdem, Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, Hanura, Perindo, PKN, Partai Ummat, Demokrat, PKS, dan Garuda.

”Yang melakukan perubahan itu Partai Nasdem, Demokrat, PKS, dan Partai Ummat. Yang lain tidak berubah,” ujar dia.

Deny melanjutkan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 4-18 Oktober.

Kemudian rekap hasil verifikasi administrasi dilaksanakan hingga 23 Oktober.

”Tanggal 24 Oktober sampai 2 November kami susun hasil pencermatan. Sedangkan penetapan DCT melalui SK KPU dilaksanakan pada 3 November dan diumumkan pada 4 November,” terangnya.

Sementara itu, penggantian rancangan DCT yang dilakukan empat parpol itu beragam.

Mulai dari penggantian nomor urut, penggantian gelar pada nama, hingga penggeseran daerah pemilihan (dapil).

Salah satu parpol yang kemarin datang untuk mengajukan perubahan adalah Partai Nasdem.

Saat ditemui, Sekretaris DPD Nasdem Kota Malang Tri Agus Budi Prasetya menyebut ada penggantian caleg.

Yakni caleg dapil Kecamatan Blimbing dan caleg dapil Kecamatan Kedungkandang.

”Keduanya pindahan dari PAN ke Nasdem dan sama-sama mendapat nomor urut 10,” ungkapnya.

Alasan perubahan itu juga bervariasi.

Ada yang karena faktor electoral, ada pula yang tidak diperbolehkan keluarga besar.

”Yang lain sebatas penambahan gelar untuk caleg dapil Klojen, caleg dapil Blimbing, caleg dapil Kedungkandang, dan caleg Lowokwaru,” pungkas dia. (mel/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dct #kpu kota malang