Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kenapa ABG Rentan Terjerat Narkoba? Begini Pendapat Praktisi Hukum

Ahmad Yani • Sabtu, 19 Juni 2021 | 04:14 WIB
Ketua Pembina LBHMI Dr Solehoddin SH MH saat tampil di podcast Digitex Campus 2021 Jawa Pos Radar Malang. (Ubaidillah/Radar Malang)
Ketua Pembina LBHMI Dr Solehoddin SH MH saat tampil di podcast Digitex Campus 2021 Jawa Pos Radar Malang. (Ubaidillah/Radar Malang)
MALANG KOTA – Kalangan ABG (anak baru gede) dan remaja sangat rentan terjebak di dunia narkoba. Banyak di antara mereka sulit lepas dari barang haram tersebut setelah kecanduan. Lingkaran setan itu lantas membuat mereka kian jauh terjerat. Banyak di antara mereka lantas ditangkap polisi dan berakhir di penjara.

Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum Malang Indonesia (LBHMI) Dr Solehoddin SH MH menyatakan, kalangan pelajar dan remaja memang lebih rentan tersandung kasus narkoba. Baik sebagai pengguna, lantas menjadi pengedar atau kurir hingga menjadi bandar. "Ini menjadi sirine bahaya, dan lapas sekarang lebih banyak diisi oleh kasus narkotika. Kebanyakan dari mereka (pemuda) ini terjebak karena ketidaktahuannya," ujar Soleh saat tampil di acara podcast Digitex Campus 2021 Jawa Pos Radar Malang Jumat (18/6).

Dia menjelaskan, umumnya para remaja terseret ke dunia narkoba karena iming-iming narkoba gratis yang dibagikan oleh bandar. Stimulus itulah yang dijadikan umpan untuk para pemuda agar kecanduan narkoba. "Persoalannya, selama ini adalah ketidaktahuan para pemuda ini mengenai hukum yang berlaku meski posisinya dijebak oleh bandar," tambah praktisi hukum ini.

Padahal, ancaman hukuman bagi mereka yang terangkut kasus narkoba tidaklah sepele. Karena meskipun hanya kedapatan membawa narkoba saja bisa sudah bisa dijerat pasal dengan ancaman hukuman berat. "Hanya kedapatan membawa (narkoba) saja minimal 5 tahun. Ini ngeri sekali karena bisa saja, nanti setelah keluar penjara masih bisa berhubungan dengan narkotika lagi," tambahnya.

Pewarta : M. Ubaidillah
Editor : Ahmad Yani
#digitex campus 2021 #Edukasi narkoba #Remaja rentang narkoba #praktisi hukum