MALANG KOTA, RADAR MALANG - Isu penghapusan guru honorer atau non-ASN pada 2027 terus bergulir. Khususnya setelah muncul Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Dalam SE itu, disebutkan bahwa masa tugas guru non-ASN atau honorer di sekolah negeri dibatasi sampai 31 Desember 2026. Menanggapi regulasi tersebut, Pemkot Malang memilih menunggu petunjuk teknisnya sebagai tindak lanjut di tingkat daerah.
Baca Juga: ASN Pemkot Malang Mulai Maksimalkan Bus Trans Jatim Mengimplementasikan Surat Edaran Wali Kota
Sebagai informasi, dalam konferensi pers Menteri Dikdasmen RI Abdul Muti 6 Mei lalu, disampaikan bahwa SE itu merupakan implementasi dari Undang-Undang ASN. Dia memastikan guru non-ASN masih bisa bertugas. Status mereka saja yang bakal berubah.
”Harapan kami guru non-ASN tetap bisa dipertahankan. Karena kan kasihan guru yang selama ini statusnya belum jelas,” terang Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Dia bersyukur sudah ada penjelasan resmi dari Menteri Dikdasmen RI Abdul Muti terkait isu tersebut.
”Dari pemkot juga akan kami upayakan agar mereka (guru non-ASN) tetap bisa mengajar pada tahun-tahun berikutnya. Nanti akan saya tanyakan (berapa) guru honorer yang tersisa kepada kepala dinas pendidikan,” papar dia.
Baca Juga: ASN Pemkot Malang Mulai Maksimalkan Bus Trans Jatim Mengimplementasikan Surat Edaran Wali Kota
Di tempat lain, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo menyebut bahwa SE dari Kemendikdasmen RI itu justru bentuk perhatian untuk para guru. ”Artinya selama ini, pemerintah yang dinilai lebih memperhatikan nasib ASN menjadi lebih melek karena masih banyak guru yang belum diangkat sebagai ASN,” kata dia.
Di Kota Malang juga demikian. Menurut Ginanjar, saat ini masih tersisa 200 guru non-ASN yang belum diangkat. ”Agar tetap bisa mengajar, kami targetkan pada 2026 seluruh guru non-ASN yang tersisa bisa diangkat,” tuturnya.
Jika diangkat, insentif mereka bakal berada di atas UMR. Terutama jika sudah mengikuti sertifikasi dan peningkatan mutu. Yang masih menjadi pekerjaan rumah, lanjut Ginanjar, adalah guru PAUD. Insentif guru PAUD masih di angka Rp 700 ribu. ”Sempat mau turun, tapi kami perjuangkan agar nominalnya minimal tetap. Bahkan bisa meningkat untuk tahun-tahun selanjutnya,” pungkas dia. (mel/by)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang