Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu hanya mengikutsertakan 16 partai politik pada kontestasi politik 2024 di Kota Batu. ”Jadi memang dari 17 partai politik yang ditetapkan dalam pengumuman pemilu nasional, di Kota Batu hanya 16 partai politik saja. Partai Buruh tidak lolos,” kata Marlina. Dia menuturkan, keputusan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU nomor 518 tahun 2022.
Marlina menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini juga disesuaikan dengan amanat undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017. Yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, yang diperkirakan akan dilaksanakan Februari 2024. Sementara soal dapil dan alokasi kursi di Kota Batu pada Pemilu 2024, menurut Marlina masih sedang dirumuskan bersama. Ketetapannya nanti akan dipegang oleh KPU RI. ”Sejauh ini kami rancang ada 3 dapil. Tapi sepertinya nanti masih menggnakan 4 dapil kayak dulu dengan alokasi 30 kursi. Keputusan wewenangnya KPU RI nanti untuk mengesahkan,” tandasnya. (adk/lid) Editor : Mardi Sampurno