RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3).
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa outsourcing di dalam Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Budi Prasetyo, Juru bicara KPK, menyatakan bahwa memang benar mereka telah menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan di kawasan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari JawaPos.com.
Baca Juga: KPK Ungkap Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Ternyata ART Fadia Arafiq
Penangkapan tersebut lantas langsung menyita perhatian publik, termasuk sorotan terhadap total harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Fadia Arafiq dilaporkan memiliki kekayaan mencapai Rp86,7 miliar. Fadia tercatat memiliki properti dalam bentuk tanah dan bangunan sebanyak 26 unit yang terdistribusi di berbagai daerah seperti Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Semarang, Badung, dan Depok.
Nilai total aset tetapnya adalah sebesar Rp74,2 miliar. Ia juga memiliki aset bergerak, termasuk kendaraan seperti mobil Hyundai tahun 2013 dan Toyota Alphard tahun 2018. Jumlah total aset bergerak Fadia diperkirakan senilai Rp 1,1 miliar.
Di samping itu, Fadia memiliki harta bergerak lainnya yang bernilai Rp3 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp10,8 miliar. Meskipun demikian, dia memiliki kewajiban utang sebesar Rp2,6 miliar. Setelah dikurangi utang, total kekayaannya tercatat Rp86,7 miliar.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber