Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ketua Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen dan Berlaku hingga Tingkat Daerah

Afida Rahma Tsabita • Senin, 27 April 2026 | 15:20 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (@bang.rifqi.mrk)
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (@bang.rifqi.mrk)

JAKARTA, RADAR MALANG – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen. Selain itu, ia juga mendorong ambang batas parlemen ini berlaku hingga tingkat daerah. 

Parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang,” tutur Rifqinizamy.

Baca Juga: DPR RI Gelar Rapat Paripurna Ke-17 Sahkan RUU PSDK dan PPRT, Begini Detail Isinya

Rifqinizamy mengungkapkan bahwa ambang batas parlemen yang mulanya 4 persen perlu dinaikkan menjadi 5,5 hingga 7 persen. 

“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai penting untuk  memperkuat sistem kelembagaan partai politik, mencakup aspek struktur maupun perolehan suara pemilu. 

“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik,” imbuhnya.

Baca Juga: UU PPRT Ketuk Palu, DPR Berikan Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Selain mengusulkan kenaikan ambang batas, Ia juga mendorong agar kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, melainkan juga hingga tingkat daerah untuk memastikan konsistensi dalam sistem politik.

“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” jelasnya.

Beberapa opsi penerapan ambang batas yang diusulkan, salah satunya melalui sistem berjenjang. Dalam skema ini, batas minimal suara diatur berbeda tiap tingkatan, yaitu 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota. 

Lebih lanjut, ia juga menawarkan opsi skema standar tunggal yang menghubungkan ambang batas nasional dengan alokasi kursi di daerah. Dalam skema itu, partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen nasional akan kehilangan kursi di provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Anggota DPR Usul Badan Khusus Kelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut sangat penting untuk membangun pemerintahan yang efisien dengan dukungan dari partai-partai yang kuat dan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan keseimbangan. 

Ambang batas parlemen di Indonesia pertama kali diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2009 sebesar 2,5 persen. Angka kemudian naik menjadi 3,5 persen pada 2014, dan mencapai 4 persen pada 2019 hingga 2024. Jika usulan tersebut disetujui, diprediksi hanya partai-partai besar yang mampu bertahan di Pemilu 2029. 

 

 

Editor : Aditya Novrian
#ambang batas parlemen #Komisi II #DPR #Pemilu