Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Remaja Asal Wagir Setubuhi Gadis Difabel

B
TERDAKWA ASUSIA: Ahmad Junaidi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen  beberapa waktu lalu.
TERDAKWA ASUSIA: Ahmad Junaidi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen  beberapa waktu lalu.

Advertisement

KEPANJEN – Ahmad Junaidi, 20, terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Remaja asal Jedong, Kecamatan Wagir divonis 9 tahun penjara karena menyetubuhi LS, gadis difabel yang juga tetangga pelaku. Kasus persetubuhan disidangkan di pengadilan negeri (PN) Kepanjen, pekan lalu.

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH mengungkap, peristiwa persetubuhan berlangsung pada 20 Agustus 2025 lalu. Dia mengatakan, LS tergolong sebagai penyandang disabilitas, baik intelektual maupun secara fisik

Advertisement

“Korban ini usianya 25 tahun tapi masih bermain dengan anak-anak usia 6 tahun. Berbicaranya juga tidak jelas,” papar David.

Karena kondisi tersebut, korban mengenyam pendidikannya di SMA Luar Biasa (LB). Meskipun bertetangga, Junet, sapaan Ahmad Junaidi, jarang berkomunikasi langsung dengan LS. Mereka sering berkomunikasi melalui media sosial (medsos) TikTok.

Kemudian pada 20 Agustus lalu, Junet memanggil korban ke rumahnya. Awalnya dia datang itu mau disuruh menyapu rumah, tapi kemudian dia ditarik Junet ke kamar. Di sana lah LS disetubuhi.

Aksinya ketahuan ibu korban, MAD. Sebab saat itu antara LS dan ibunya sedang bertukar ponsel. Di sana ia mendapati chat TikTok Junet yang tidak hanya meminta korban datang untuk menyapu. “Tapi dia mengajak bersetubuh dan meminta uang Rp 20 ribu dari korban untuk beli rokok dan jajan,” kata David.

MAD bergegas datang ke rumah Junet. Sandalnya LS ada, tapi pelaku sepi dan pintu tertutup. Akhirnya MAD mendobrak pintu dan mendapati Juned dan LS sama-sama tidak mengenakan bawahan. Keduanya juga sudah tidak memakai celana dalam.

“Keterangan ibu korban, saat itu anaknya mengeluh sakit di kelaminnya dan mengeluarkan darah,” sebut David. Saat ditarik pulang, LS lemas karena mengalami kekurangan darah. 

Dalam persidangan Junet mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi LS. Alasannya bukan karena suka, tapi korban selalu menurut. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 6C juncto 15 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun. Ditambah denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta bendanya disita. Kalau tidak cukup atau tidak punya harta, maka diganti penjara selama 65 hari,” kata ketua majelis hakim Benny Arisandi SH MH.(biy/dan)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Merampok Nenek Sendiri, Divonis Sembilan Tahun Bui

Merampok Nenek Sendiri, Divonis Sembilan Tahun Bui

Trio Candra Prasetyo alias Fikri, 18, divonis 9 tahun bui. Pemuda asal Desa Sidorenggo, Ampelgading dinyatakan terbukti merampok sekaligus membunuh neneknya, Juni, 95 pada Awal Februari lalu. Itu terungkap dalam sidang

Bunuh Teman, Lalu Jenazah Dicor

Bunuh Teman, Lalu Jenazah Dicor

Ulah Yohanes Deby Febriansyah, 22, tidak terpuji. Gegara cekcok, pemuda asal Desa Pandansari Lor, Jabung itu tega membunuh temannya, lalu jenazah dicor untuk menghilangkan jejak. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen

PT Indah Logistik Menang Sengketa Merek Ekspedisi

PT Indah Logistik Menang Sengketa Merek Ekspedisi

Sengketa merek antara PT Indah Logistik dengan CV Indah Cargo dan Travel Malang yang sudah berlangsung sejak 2015 akhirnya menemukan titik terang. Pada 1 Juli lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan PT

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer