Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

LPKNI Mengaku Dicatut Minyakita ”Palsu”

Fathoni Prakarsa Nanda • Selasa, 18 Maret 2025 | 00:20 WIB
DUKUNG PENGUSUTAN: presiden LPKNI Nanang Nilson menunjukkan bahwa kemasan produk Minyakita mereka berbeda dengan yang diperiksa pemkot Malang dan kepolisian di pasar Bunulrejo pada 13 Maret lalu.
DUKUNG PENGUSUTAN: presiden LPKNI Nanang Nilson menunjukkan bahwa kemasan produk Minyakita mereka berbeda dengan yang diperiksa pemkot Malang dan kepolisian di pasar Bunulrejo pada 13 Maret lalu.

MALANG KOTA – Temuan Minyakita dengan volume kurang dari takaran di Pasar Bunulrejo pada 13 Maret lalu masih dalam penyelidikan.

Namun, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) yang melakukan pengemasan ulang (re-packing) menyatakan kalau Minyakita yang beredar bukan produk mereka.

Pada sidak Minyakita di Pasar Bunulrejo, pemkot menemukan selisih kurang antara 95 milliliter sampai 100 milliliter.

Polisi yang ikut dalam sidak itu langsung mengamankan botol Minya kita beserta isinya yang tidak sesuai takaran.

Di botol itu tertera tulisan ”Diproduksi Oleh: CV. LPKNI Malang”.

Saat dikonfirmasi, Presiden LPKNI Nanang Nilson menegaskan kalau produk Minya kita yang sempat beredar di Pasar Bunulrejo tidak di kemas ulang oleh pihaknya.

Itu bisa diketahui dari perbedaan ciri-ciri kemasan Minyakita yang disita polisi dengan kemasan yang asli.

”Ada bedanya yang asli dengan yang palsu,” ucap dia, kemarin (15/3).

Perbedaan paling menonjol adalah dari isi Minyakita.

Pada kemasan Minyakita yang dikemas LPKNI, tertulis bahwa isinya 800 milliliter.

Sementara yang palsu tertulis 850 milliliter.

Ada juga perbedaan logo pada kemasan.

Logo tulisan minyak goreng sawit dan Minyakita seharusnya berwarna hitam seluruhnya.

Namun pada produk yang dipalsukan, hanya tulisan minyak goreng sawit saja yang berwarna hitam.

Sedangkan tulisan Minyakita berwarna hijau.

Perbedaan lainnya adalah tidak ada logo LPKNI dengan simbol merah-putih.

Baik pada bagian tengah maupun samping seperti di produk Minyakita yang mereka pasarkan.

Untuk mengetahui perbedaan pada produk Minyakita, Nanang sudah memanggil dua pihak yang melakukan re-packing.

Yakni dari Kecamatan Lawang dan Kecamatan Singosari.

Dia juga memanggil pihak dari Kecamatan Kromengan, tapi belum meng hadap ke LPKNI.

Melalui pemanggilan itu, LPKNI ingin memastikan bahwa produk yang dikemas ulang memang sesuai ketentuan.

”Ada empat botol yang diberikan ke kami dan semuanya sesuai standar,” sebut lelaki yang juga advokat tersebut.

Selain temuan dari Pasar Bu nulrejo, LPKNI juga mendapat laporan dari daerah lain.

Yakni distribusi yang sudah sampai ke Probo linggo, Kediri, dan Pasuruan. Hari ini (16/3) pihaknya berencana menggelar pertemuan dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang terkait berbagai temuan itu.

Mereka juga beren cana melapor ke Polresta Malang Kota untuk mencari tahu pihak yang melakukan pemalsuan terhadap kemasan ulang Minyakita.

”Ke depan kami juga akan mengevaluasi daerah penjualan. Mungkin dibatasi daerah penjualannya agar mencegah pemalsuan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh mengaku mendapat instruksi bahwa penyelidikan terhadap Minyakita masih menunggu arahan dari peme rintah pusat.

Sebab, peredaran Minyakita yang tidak sesuai standar sudah terjadi dalam skala nasional.

Sesuai arahan menteri perdagangan, ditemukan 66 pengusaha minyak yang melakukan pelanggaran itu.

”Kami dari Polresta tetap melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap distributor yang menjadi temuan,” tegasnya. (mel/fat)

Editor : A. Nugroho
#minyak #malang kota #MinyaKita #LPKNI