Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Semakin Marak APK Liar, KPUD Kabupaten Malang Data Tim Kampanye Parpol

Ahmad Yani • Senin, 9 Oktober 2023 | 18:00 WIB

 

 

KAMPANYE DINI: Petugas Satpol PP Kabupaten Malang menurunkan reklame parpol  di kawasan Jalibar. (Indah Mei Yunita/Radar Malang)   
KAMPANYE DINI: Petugas Satpol PP Kabupaten Malang menurunkan reklame parpol  di kawasan Jalibar. (Indah Mei Yunita/Radar Malang)  

KEPANJEN – Akhir November mendatang tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah akan dimulai. Tepatnya mulai Sabtu (28/11), peserta pemilu bebas menjala dukungan dengan berbagai cara. Agar jelas, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang segera melakukan rapat koordinasi (rakor) pendataan tim kampanye.

 

"Kalau sudah ada pendataan, kami bisa langsung memberi teguran kepada yang bersangkutan ketika ada pelanggaran kampanye," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Kabupaten Malang Mahendra Pramudya Mahardika.

 

Saat ini, diakui sudah banyak pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang partai politik (parpol) maupun bakal calon anggota legislatif (bacaleg). "Ketika pelanggaran itu kami sampaikan ke parpol, mereka mengatakan jika pemasang bukan dari tim parpol," lanjutnya. Sehingga, KPUD Kabupaten Malang merasa sulit menyampaikan teguran.

 

Pelanggaran tersebut diantaranya menyangkut titik penempatan APK. Salah satunya dipasang di batang pohon. Sedangkan, menurut Dika, sejauh ini, parpol hanya melaksanakan sosialisasi, belum termasuk kampanye. Menurut PKPU nomor 28 tahun 2018, yang dimaksud kampanye yakni kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih. Di antaranya dengan menawarkan visi, misi, program, maupun citra diri peserta pemilu. "Pencantuman nomor urut sebenarnya tidak masalah, karena masih bisa berubah sebelum DCT (Daftar Calon Tetap) ditetapkan," kata dia.

 

Terkait ketentuan kampanye yang lainnya akan dikoordinasikan lagi sebelum masa kampanye. "Kami mengagendakan bulan ini untuk mengatur kesepakatan kewenangan lain-lan bersama Bawaslu, Parpol, dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)," imbuhnya.

 

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Malang sudah menertibkan sekitar 17 banner partai politik (parpol) beberapa minggu yang lalu. Itu juga hanya terbatas pada banner yang sudah rusak dan menempel di pohon. "Rencananya, dua minggu ke depan, kami akan turun melakukan penertiban lagi," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang belum lama ini. Dia juga menyampaikan, jika tidak ada halangan, penertiban akan dilaksanakan setiap dua minggu secara rutin. (yun/nay)

Editor : Ahmad Yani
#kampanye pemilu #Kabupaten Malang