Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang Segera Berlakukan E-Parkir di Tiga Kecamatan Ini

Ahmad Yani • Jumat, 19 Januari 2024 | 18:00 WIB
SIAPA PAKAI QRIS?: Salah seorang jukir di Jalan Ahmad Yani, Kepanjen melayani warga yang parkir di kawasan tersebut.   
SIAPA PAKAI QRIS?: Salah seorang jukir di Jalan Ahmad Yani, Kepanjen melayani warga yang parkir di kawasan tersebut.  

 

KEPANJEN – Pemkab Malang tengah menyiapkan rencana memberlakukan parkir non tunai alias cashless. Untuk tahap awal, kebijakan tersebut akan diterapkan pada parkir tepi jalan umum. Program e-parkir tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kebocoran retribusi yang selama ini terjadi.

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang telah melakukan kajian untuk pemberlakuan e-parkir tersebut. Kasi Terminal Perparkiran Dishub Kabupaten Malang Hartono mengatakan, ada tiga kecamatan yang menjadi pilot project  pembayaran parkir non tunai. ”Di Kepanjen, Gondanglegi dan Pakisaji,” katanya. Menurutnya, yang menjadi prioritas pembayaran parkir non tunai adalah parkir tepi jalan umum.

 

Konsepnya, masyarakat yang menggunakan jasa parkir akan membayar ke jukir melalui ponsel yang sudah terkoneksi dengan aplikasi yang dipegang jukir. “Bisa nanti bayar pakai Qris,” tuturnya. Sehingga seluruh transaksi bisa langsung masuk dan tercatat dengan lengkap. Dengan begitu, maka bisa mencegah risiko kebocoran retribusi.

 

Hartono memastikan rencana tersebut akan diberlakukan tahun ini  di tiga wilayah itu. Hanya saja, dibutuhkan sejumlah persiapan yang diperlukan agar sistem baru tersebut bisa dilaksanakan. Seperti memberikan edukasi kepada jukir bahwa kebijakan tersebut akan beredampak positif di masa mendatang.

 

”Selain itu, diperlukan juga sosialisasi kepada masyarakat,” tambahnya. Karena dengan pemberlakuan sistem non tunai tersebut, masyarakat bisa ikut menyukseskan program anyar itu. Jika mereka tetap membayar tunai, tentu upaya menekan angka kebocoran retribusi kurang maksimal.

 

Seperti diketahui, hingga saat ini Pemkab Malang masih kedodoran memenuhi target pemasukan retribusi parkir tepi jalan umum. Tahun 2023 lalu, PAD dari sektor ini hanya Rp 2,8 miliar. Padahal, target yang ditetapkan  mencapai Rp 17,4 miliar. (iza/nay)

Editor : Ahmad Yani
#e-parkir #qris #Kabupaten Malang