Tata Kelola MBG Dikuatkan, BGN Susun Regulasi Satu Data

RADAR MALANG – Demi mendukung pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Badan tentang Satu Data Badan Gizi Nasional.
Peraturan ini dirancang untuk menjamin pengelolaan data di area BGN berlangsung dengan cara yang terpadu, tepat, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Adanya sistem data yang berstandar baik sangat krusial untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penilaian program pemenuhan gizi di tingkat nasional.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati menyatakan penyusunan regulasi ini untuk menjamin semua data yang digunakan dalam pelaksanaan program memiliki standar dan metode pengelolaan yang terperinci.
“Peraturan ini menjadi landasan penting agar pengelolaan data di lingkungan Badan Gizi Nasional berjalan terintegrasi, akurat, dan dapat dibagi pakaikan untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data,” ungkap Hida, dikutip dari JawaPos.com.
Pengelolaan Data BGN melibatkan banyak pihak, mulai dari Walidata, pendukung Walidata, penghasil data, hingga lembaga yang mengumpulkan data dari sumber-sumber yang berbeda, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing daerah.
Tanpa adanya pengaturan yang menyeluruh, berpotensi adanya kemungkinan duplikasi data, ketidaksesuaian antara sistem, hingga hambatan dalam berbagi data yang bisa berdampak pada efisiensi pelaksanaan program.
“Melalui pengaturan ini, BGN juga memastikan bahwa pengelolaan data memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, termasuk standar data, metadata, interoperabilitas, serta perlindungan keamanan informasi dan data pribadi,” ujarnya.



