Nasional Internasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Peristiwa Olahraga Wisata-Kuliner Ekonomi-Bisnis Opini Pendidikan Politik Sosok

Rp 2,7 M untuk Pabrik Olah Sampah

Mahmudan • 2026-03-16 13:39:13
MESIN SEWA: Beberapa pekerja mengamati alat pengolah sampah di TPA Paras, Poncokusumo beberapa waktu lalu. Mesin tersebut tak beroperasi lagi sejak awal 2026. FOTO INDAH MEI YUNITA
MESIN SEWA: Beberapa pekerja mengamati alat pengolah sampah di TPA Paras, Poncokusumo beberapa waktu lalu. Mesin tersebut tak beroperasi lagi sejak awal 2026. FOTO INDAH MEI YUNITA

PONCOKUSUMO - Alat pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paras, Poncokusumo sudah tidak beroperasi sejak awal 2026. Mesin dihentikan karena Pemkab Malang berencana membangun pabrik pengolahan sendiri. Lokasinya juga di TPA Paras.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menyebut, sebenarnya, anggaran ideal untuk membangun pabrik pengolahan sampah berkisar Rp 4,5 miliar.

“Tapi yang tersedia saat ini masih Rp 1 miliar. Pembangunan akan segera terealisasi tahun ini karena sudah ada anggarannya,” kata pria yang akrab disapa Afi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kepala DLH Kabupaten Malang Raih Cumlaude Doktor Ilmu Lingkungan

Namun, alat belum bisa beroperasi secara ideal. Jika terealisasi, lanjutnya, pabrik pengolahan RDF tersebut dapat mengolah sekitar 25 ton per hari. “Pemenuhan alat-alatnya bertahap. Karena untuk mencapai ideal, kemungkinan butuh waktu dua tahun,” kata pria yang merangkap sekretaris DLH itu.

Sehingga untuk sementara, pihaknya memaksimalkan pemilahan sampah di gedung mini Material Recovery Facility (MRF). Gedung tersebut dibangun dengan luas sekitar 1.000 meter persegi. Alokasinya Rp 2,7 miliar lengkap dengan peralatannya. Seperti conveyor atau mesin pemilah sampah dan mesin pencacah.

Melalui alat tersebut, sampah anorganik dipilah sesuai jenisnya. Mulai dari botol, plastik, hingga kardus atau kaleng. Kemudian di-press untuk dijual ke salah satu perusahaan. Sehingga sampah tersebut memiliki nilai jual dan dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, saat ini DLH sudah membawahi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) persampahan.

Baca Juga: Bangun TPST Kapasitas Besar di Dua Lokasi Kabupaten Malang

Dalam satu bulan, alat pemilah sampah tersebut mampu mengolah sekitar 80 ton sampah. “Harganya macam-macam dan fluktuatif sesuai pasar. Mulai dari botol plastik, kardus, dan lain-lainnya itu harganya berbeda,” kata pejabat eselon III A Pemkab Malang itu.

Sarana persampahan tersebut dibangun menggunakan dana hibah dari Alliance to End Plastic Waste (AEPW). Menurut Afi, menuntaskan permasalahan sampah membutuhkan anggaran yang besar. Sehingga alokasi dari luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang sangat membantu.

Selain peran pemerintah, dia mengatakan, kerja sama masyarakat juga sangat dibutuhkan. Utamanya dalam bentuk pemilahan sampah secara mandiri dari hulu atau sumber sampahnya. Sehingga volume yang masuk ke TPA semakin sedikit. Jika dapat terealisasi dengan optimal, maka target zero waste 2030 dapat terwujud lebih cepat.

“Target kami, pada akhir masa kepemimpinan bupati saat ini sudah bisa terwujud zero waste,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#TPA #Kabupaten Malang #DLH #RDF