Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ribuan Reklame Ilegal Beredar di Kabupaten Malang Langsung Ditertibkan, Ini Detail Lokasinya

Biyan Mudzaky Hanindito • Kamis, 23 April 2026 | 16:00 WIB
Penertiban reklame ilegal di Kabupaten Malang
Penertiban reklame ilegal di Kabupaten Malang

KEPANJEN – Reklame ilegal menjamur di Bumi Kanjuruhan. Dalam kurun empat bulan saja, Satpol PP Kabupaten Malang berhasil menertibkan 2 ribu reklame. Jenisnya beragam, mulai reklame insidental hingga konstruksi.

Pada reklame konstruksi, Satpol PP sudah menindak 16 reklame. Lokasinya menyebar lima kecamatan. Yaitu Kepanjen, Lawang, Singosari, Karangploso dan Pakisaji.

“Paling banyak kami menindak di Kepanjen. Delapan reklame ilegal yang ditertibkan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan kemarin.

Baca Juga: Reklame Rokok di Lingkungan Pendidikan Kota Malang Segera Direlokasi

“Ada yang baru penyegelan, ada juga yang sudah penertiban alias dibongkar. Juga ada yang dievakuasi karena dilaporkan membahayakan,” imbuh pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Dari jumlah tersebut, pembongkaran dilakukan sebanyak 8 kali. Sedangkan penyegelan atau masih dalam pengawasan sebanyak 7 kali, dan evakuasi sekali. Penindakan reklame pada bab segel dan penertiban sebelumnya diawali dengan pemanggilan pemilik reklame.

Hal itu didasarkan pada surat dari Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang yang menyatakan reklame-reklame besar itu izinnya bermasalah atau tidak berizin sama sekali.

Indra menyebut, tahun ini Korps Penegak Perda Bumi Kanjuruhan mendapati lima surat dari DPMPTSP terkait reklame bermasalah untuk segera ditindak.

Baca Juga: Picu Kontroversi dan Buat Warganet Resah, Reklame Film 'Aku Harus Mati' Akhirnya Diturunkan Satpol PP Kota Malang

“Total ada 30 reklame dari lima surat itu. Sementara ini kami sudah separo jalan dengan menindak 16 reklame,” terangnya.

Setelah itu, dia melanjutkan, pemilik reklame dipanggil ke kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi. ”Kalau tidak menjawab, diberi teguran sebanyak 3 kali, lalu dibongkar,” kata dia.

Untuk reklame insidental, pihaknya sudah menertibkan 2.135 reklame. Jumlah tersebut lebih banyak karena mudah ditemui dan hanya melihat izin tayang di belakang reklame. Penindakan dilakukan setidaknya dua kali dalam sepekan.

Selama ini, Satpol PP melakukan penertiban di 18 kecamatan.

“Paling banyak kami menindak 156 reklame di Singosari, yakni pada 2 Februari lalu. Terbanyak kedua sebanyak 155 di Pakis pada 5 Februari lalu,” tandas mantan Camat Pujon itu. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Reklame ilegal #malang hari ini #satpol pp malang