Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Puluhan Hektare Sawah Hijau di Kabupaten Malang Berubah Jadi Beton

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 12 Mei 2026 | 17:03 WIB
PANGAN: Hamparan sawah luas di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Namun jumlahnya terus menyusut sehingga harus dilindungi melalui regulasi.
PANGAN: Hamparan sawah luas di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Namun jumlahnya terus menyusut sehingga harus dilindungi melalui regulasi.

 

KEPANJEN – Kementerian ATR mengungkap adanya pelanggaran serius di Bumi Kanjuruhan. Puluhan hektare sawah hijau beralih fungsi secara ilegal. Di antaranya menjadi bangunan, perumahan ilegal, hingga industri (selengkapnya lihat grafis).

Temuan tersebut diungkap anggota komisi A DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok. Dia mengatakan, dari puluhan ribu hektare lahan sawah, banyak yang berstatus sebagai LSD. “Tahun 2022 telah ada kesepakatan dengan BPN Kabupaten Malang yang menyatakan bahwa 40.959 hektare sawah berstatus sebagai LSD,” sebut dia.

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang 2024 lalu mencatat, luas sawah di Kabupaten Malang mencapai 46.105 hektare. Lahan terbagi menjadi tiga kategori berdasar jenis irigasi. Sawah irigasi 43.238,50 hektare, sawah non-irigasi 2.838,50 hektare, dan 28 hektare sawah pasang surut.

LSD digarap oleh 1.679 gapoktan se-Kabupaten Malang. LSD merupakan area sawah produktif yang ditetapkan pemerintah. Dasar penetapannya adalah Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Lahan dipertahankan fungsinya demi ketahanan pangan nasional. Artinya, tidak boleh beralih fungsi menjadi bangunan, industri, maupun perumahan.

Zulham mengatakan, alih fungsi ilegal terjadi di 14 titik. Lokasinya menyebar di dua kecamatan, yakni Pakisaji dan Singosari. Rinciannya, tujuh titik di Pakisaji dan tujuh titik lainnya di Singosari.

“Berubah fungsi menjadi pabrik. Juga perumahan yang diduga tidak berizin. Itu merupakan temuan Kementerian ATR/ BPN beberapa waktu lalu,” sebut dia.

Zulham tidak mengetahui detail berapa jumlah lahan yang beralih fungsi. Namun dia memperkirakan, angkanya mencapai puluhan hektare. LSD didominasi lahan milik perorangan alias swasta, sebagian lagi tanah kas desa (TKD).

Zulham menyebut faktor kebutuhan masyarakat yang memicu peralihan fungsi. ”Sawah ada yang kering, lalu dijual murah ke pengembang. Sementara pemerintah ini hanya memberi bantuan berupa pupuk dan pembangunan irigasi, yang sampai sekarang tidak kunjung beres juga,” sebut dia.

Dia mendesak Pemkab mencari solusi. Misalnya menambah luas dengan cara menetapkan sawah-sawah menjadi LSD. Penetapan tersebut harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Harus dihitung mana-mana saja yang berpotensi beralih fungsi. Lalu Pemkab juga harus punya cadangan dua kali lipat untuk mengganti yang beralih fungsi,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Menurut dia, solusi lain mengembalikan LSD adalah mengairi lahan kering. Biasanya bekas ladang tebu masyarakat. Tapi harus seizin dengan pemilik lahan tersebut.

Dia juga menyinggung program pemerintah pusat berupa Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berpotensi untuk mengancam keberadaan LSD. Dalam hal ini, banyak ditemui di Kabupaten Malang. “Lahan-lahan yang disiapkan oleh desa, mayoritas lahan sawah produktif atau TKD yang di dalamnya berstatus sebagai LSD. Tanah bengkok atau TKD ini pasti pengairannya bagus, otomatis masuk ke peta lahan hijau,” ungkap dia.

Mengenai banyaknya lahan yang beralih fungsi menjadi beton, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar tidak memberikan penjelasan. “Silakan ditanya Bu Habibah (Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah),” katanya.

Namun Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Farid Habibah tidak merespons saat dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp sejak siang hingga pukul 15.00 juga tidak dijawab.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#sawah kabupaten malang #malang hari ini #irigasi