Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Inilah Daftar Kawasan Hutan di Malang yang Jadi Langganan Pembalakan Liar

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 2 Juni 2026 | 17:32 WIB
Ilustrasi Hutan
Ilustrasi Hutan

 

KEPANJEN – Penebangan liar di hutan Bumi Kanjuruhan berlangsung bertahun-tahun. Dalam kurun empat tahun saja, yakni 2023-2026, pengadilan sudah menangani 25 kasus. Itu belum termasuk yang masih diselidiki aparat kepolisian.

Penjarahan hutan mayoritas di tujuh kecamatan. Meliputih Kecamatan Gedangan, Bantur, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kalipare, Jabung, Tumpang, dan Ampelgading. Dari 25 pembalakan liar tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 294 juta.

Satu kasus terbaru yang diungkap polisi terjadi 11 Mei lalu. Dengan tertangkapnya Puji Santoto, 60, yang tengah mengemudikan truk pengangkut kayu jati saat itu. Warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan itu ditangkap dengan barang bukti olahan kayu jati jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan satu meter. Semuanya tidak dilengkapi surat-surat tanda penebangan kayu ilegal.

“Satu kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12,6 juta. Sekarang perkara ini masih dalam pengembangan,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kemarin.

Kasus Puji tergolong baru pertama kali pada 2026. Kepolisian belum memberikan data ungkap kasus illegal logging untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun berdasar data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), diketahui bahwa total ada 25 perkara penebangan liar yang masuk ke meja hijau sejak 2023 lalu.

Terpisah, Humas PN Kepanjen Bima Ardiansah Rizkianu memaparkan, 25 kasus pembalakan liar tersebut terjadi pada hutan dengan 2 kepemilikan.

“Kebanyakan hutan yang dikelola Perhutani, tapi ada dua bidang yang tertera sebagai milik Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS),” terang dia.

Mengacu berkas perkara, diketahui ada tujuh kecamatan yang menjadi lokasi penebangan liar. Ada Gedangan, Bantur, Sumbermanjing Wetan Kalipare, Jabung, Tumpang, dan Ampelgading.

“Sumawe paling banyak, jumlahnya enam kasus. Lalu disusul Gedangan dengan lima kasus,” imbuh Bima. Sementara Bantur, Kalipare, dan Jabung masing-masing dua kasus. Ampelgading dan Tumpang masing-masing satu.

Dari 19 kasus tersebut, dia mengatakan, hampir semua perkara penebangan terjadi pada hutan produksi milik Perhutani.

“Ada dua kasus yang disidangkan pada 2023 itu terjadi penebangan kayu pada kawasan hutan lindung milik KTH, alias masyarakat. Sama-sama kejadiannya di Sumawe,” ungkap Bima.

Dia mengatakan, para pembalak liar mengincar beberapa jenis kayu dengan nilai ekonomi yang tinggi. Di antaranya jati, sonokeling, suren, sengon, dan mahoni. Jati dan Sonokeling paling banyak ditemui. Ada terdakwa yang ditangkap saat membawa kayu gelondongan besar. Tapi ada juga pelaku yang membawa kayu sudah potongan atau diolah.

Namun demikian, dalam persidangan terungkap bahwa semua kayu yang ditebang bukanlah kayu yang matang. Dengan kata lain, ditebang pada saat kayu belum mencapai usia panen ideal, yakni 15 sampai 20 tahun. Semua masih di bawah angka 10 tahun. Secara keseluruhan semua perkara, baik yang sudah disidangkan maupun masih ditangani kepolisian telah menyebabkan kerugian Rp 294 juta.

“Itu untuk kerugian materiilnya. Kalau kerugian immateriilnya tak terhitung karena yang dirusak itu lingkungan,” tandas Bima.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#pembalakan hutan #Ilegal loging #Hutan Malang