KEPANJEN – Polemik pembukaan portal secara paksa di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung belum berakhir. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan kemarin (3/6), terpaksa ditunda oleh legislator. Itu karena Perum Jasa Tirta (PJT) I tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.
Seperti diberitakan, RDPU tersebut bertujuan mempertemukan PJT I dengan Hadi Wiyono alias Pak Dur. Dia merupakan warga yang melakukan pembukaan paksa portal Bendungan Lahor. Aksi dilakukan Pak Dur dan beberapa warga sebagai wujud protes atas kebijakan PJT I yang memberlakukan tarif terhadap setiap kendaraan yang melintas. Untuk motor dikenakan biaya Rp 1.000, sedangkan mobil Rp 3.000.
Sebenarnya penerapan tarif tersebut sudah lama, tapi pembayaran manual. Pak Dur dan sebagian warga geram lantaran pembayaran berubah ke elektronik. Untuk melintasi bendungan, kendaraan harus mempunyai e-money.
Ketika pembukaan portal secara paksa itulah yang ditengarai terjadi kerusakan di sejumlah fasilitas. Dugaan kerusakan tersebut membuat PJT I melaporkan Pak Dur ke polisi, kemudian berujung tersangka. Pak Dur melawan dengan melaporkan PJT I atas dugaan pungutan liar (pungli).
Penasihat hukum Pak Dur, M. Sholeh SH mengatakan rapat terbuka untuk memecahkan suatu masalah di masyarakat itu ditunda.
“PJT I tidak memberikan konfirmasi kehadiran, maka dari itu akan ditunda sampai mereka memberikan konfirmasi,” ujar Sholeh kemarin.
Hal itu diperkuat dengan adanya surat resmi dari DPRD Kabupaten Malang pada 29 Mei lalu. Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Malang M. Kholiq itu disebutkan bahwa rapat untuk memperoleh data, informasi, klarifikasi, dan penjelasan secara komprehensif harus menghadirkan semua pihak, termasuk PJT I.
Pihaknya menyayangkan penundaan RDPU tersebut. Pasalnya, itu adalah harapan mereka agar suaranya bisa terdengar dan masalah klir.
“Kami menyesalkan karena PJT itu harus menyampaikan dasar hukum pungutan di bendungan itu. DPRD sebagai wakil rakyat itu mendukung perjuangan teman-teman supaya perkara ini sampai ke DPR RI, mengingat PJT ini kewenangannya langsung pusat,” ujar Sholeh.
Dikonfirmasi atas ketidakhadiran, Dirut PJT I Fahmi Hidayat mengaku bahwa tidak ada undangan RDPU dari DPRD Kabupaten Malang.
“Kalau undangan dari DPRD itu undangan rapat kerja,” kata dia melalui pesan singkat WhatsApp.(biy/dan)
Editor : Mahmudan