Sisi Lain Menghargai Perjuangan Para Pendahulu Negeri
Sejarah perjuangan di Malang Raya masih bisa dilacak. Salah satunya melalui tugu peringatan yang tersebar di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Monumen-monumen itu menyimpan serpihan sejarah dam teladan yang perlu diketahui generasi penerus.
-----------
SEBAGAI daerah yang tergolong strategis, Malang beberapa kali dijadikan pusat pemerintahan. Kontur wilayah yang seperti mangkuk dari wilayah Pujon, Tumpang, Lawang, dan bagian selatan yang berbatasan dengan perairan membuat Malang menjadi benteng istimewa bagi masyarakat lokal.
Seperti ketika menjelang masa kemerdekaan hingga revolusi fisik, Malang menjadi daerah dengan basis pertahanan yang kuat. Hal itu dibuktikan dengan peristiwa perjuangan yang pernah terjadi di seluruh Malang. Sebagian besar jejak perjuangan itu diabadikan dalam bentuk monumen.
Akademisi sekaligus alumnus Universitas Negeri Malang (UM) Rakai Hino Galeswangi menyebut banyak monumen yang tersebar di Malang Raya. Misalnya, Kota Malang memiliki sekitar 12 monumen yang berkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam melawan penjajah. Antara lain Monumen Juang 45, Monumen Tugu Malang, Monumen Pahlawan TRIP, dan Monumen Tentara Genie Pelajar.
Sementara, di Kabupaten Malang ada Monumen Peniwen Affair, Monumen Statusquo Lijn, hingga Monumen Palagan Mandalan. ”Yang paling sedikit Kota Batu karena daerah yang relatif baru. Dari sejarahnya, Kota Batu dulu merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Malang dan baru berdiri sendiri pada tahun 2001,” jelas lelaki yang juga menjabat sebagai sekretaris dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang itu.
Dalam perjalanannya, monumen tidak sekadar menjadi bangunan pengingat peristiwa di masa lalu. Tapi sudah juga sudah menjadi bagian dari evolusi Undang-Undang Cagar Budaya.
Sebelum menjadi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Indonesia lebih dulu memiliki Monumen Ordonantie tahun 1931. Yakni undang-undang yang fokus menangani monumen pada masa purba kala yang dibentuk Belanda. Pada masa pemerintahan Indonesia, aturan itu beralih ke UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
”Kalau pada masa Belanda, struktur, prasasti, dan ornamen lain yang bisa menjadi penanda atau pengingat itu termasuk monumen,” ujar Rakai. Namun, sekarang ada persyaratan tertentu yang membuat ornamen bisa ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Salah satunya adalah berusia lebih dari 50 tahun.
Berbeda dengan cagar budaya, perawatan monumen biasanya dilakukan oleh perangkat pemerintah daerah. Misalnya, dinas lingkungan hidup. Perawatan juga tetap harus dilakukan secara rutin seperti dengan penyemprotan atau pembersihan lainnya.
Meski demikian, masih banyak monumen-monumen di Malang Raya yang belum tercatat. Seperti halnya di Kabupaten Malang. Kepala Seksi Museum Sejarah dan Cagar Budaya Disparbud Kabupaten Malang Anwar Supriyadi menyebut ada empat monumen yang saat ini tercatat. ”Yakni Monumen Pramuka Comdeca, Monumen Pramuka PW Aspac, Monumen Palagan Mandalan, dan Monumen Bapak Koperasi Mohammad Hatta,” bebernya.
Di luar itu, Anwar menjelaskan masih ada monumen-monumen berukuran kecil yang tersebar di kecamatan. Namun belum terdata dan ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal serupa juga terjadi di Kota Batu.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Batu Sintiche Agustina Pamungkas mengatakan, hingga kini Kota Batu belum benar-benar memiliki monumen yang menjadi cagar budaya. ”Kebanyakan monumen baru seperti Monumen Pesawat MiG-17, monumen di TMP, dan Monumen Bejo. Seluruhnya masih harus dikaji lebih lanjut, termasuk perihal sejarahnya,” terang dia.
Salah satu monumen di Kota Malang yang menjadi pengingat perjuangan masyarakat dalam mempertahankan daerah adalah Monumen Juang 45. Monumen itu berada di Jalan Kartanegara, tepatnya di depan Stasiun Malang.
Dalam buku Bangunan Cagar Budaya di Kota Malang yang susun Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Monumen Juang 45 dibangun pada 20 Mei 1975. Tujuannya untuk menceritakan perjuangan rakyat Malang melawan Belanda. Tepatnya selama mempertahankan Kemerdekaan tahun 1945 hingga Revolusi Fisik tahun 1949.
Jika diamati, monumen itu menampilkan sosok satu raksasa dan 19 sosok lain yang berukuran kecil. Sosok raksasa itu diibaratkan sebagai penjajah. Sementara patung-patung kecil di sekelilingnya merupakan bangsa Indonesia. Artinya, monumen itu menggambarkan betapa berat perjuangan para pendahulu dalam mengalahkan penguasa.
Patung-patung yang berukuran kecil itu juga menunjukkan perjuangan yang tanpa menyerah. Ada yang berbentuk orang membawa tandu, orang membawa bendera, orang yang memapah temannya, dan orang membawa logistik, dan patung-patung lainnya.
Monumen Juang 45 memiliki ukuran 10,40 meter. Panjang fondasinya 6,90 meter, lebar 3,50 meter, tinggi 2 meter, dan total ketinggian 5 meter. Pembangunannya dibiayai oleh Pemkot Malang yang bekerja sama dengan swasta. Lokasi monumen itu sangat strategis, berseberangan dengan Stasiun Malang, sehingga sering terlihat oleh masyarakat dari berbagai daerah yang berkunjung ke Kota Malang. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana