Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rp 8 M dari Dua Pajak Hilang Tahun Depan, Bapenda Kota Malang Bakal Gali Potensi Opsen PKB dan BBNKB

Aditya Novrian • Jumat, 5 September 2025 | 17:33 WIB
SENTRA KULINER: Pengunjung menikmati makanan di pujasera Kantor Pos Malang kemarin. Tahun depan Pemkot Malang kehilangan Rp 8 miliar dari dua pajak.
SENTRA KULINER: Pengunjung menikmati makanan di pujasera Kantor Pos Malang kemarin. Tahun depan Pemkot Malang kehilangan Rp 8 miliar dari dua pajak.

 

MALANG KOTA – Penerimaan pajak daerah Kota Malang diprediksi berkurang hingga Rp 8 miliar pada tahun depan. Penyebabnya adalah adanya kebijakan penghapusan sebagian wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan perubahan batas minimal pengenaan pajak restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup dua hal. Pertama, pembebasan PBB dengan tarif di bawah Rp 30 ribu. Kedua, kenaikan batas pengenaan pajak restoran dari omzet Rp 5 juta menjadi Rp 15 juta.

”Untuk PBB, dampaknya tidak terlalu besar. Karena Rp 30 ribu per tahun itu angka kecil, sehingga hanya mengurangi sekitar Rp 1 miliar,” terang Handi, kemarin (3/9). Hilangnya potensi dari PBB, kata dia, masih bisa ditutup dengan jenis pajak lain seperti hotel dan BPHTB.

Yang cukup terasa adalah penghapusan pajak restoran dengan omzet kecil. Potensi yang hilang ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Meski begitu, Bapenda kemungkinan besar tidak akan menurunkan target penerimaan tahun 2026.

Sebagai gantinya, potensi pajak lain akan lebih digali. Misalnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Handi optimistis penurunan itu bisa diantisipasi, apalagi geliat ekonomi Kota Malang masih cukup menjanjikan.

”Selama kondisi ekonomi tidak memburuk, kami optimistis kekurangan penerimaan bisa diatasi. Melihat perkembangan Agustus ini saja, ada enam jenis pajak yang sudah melampaui target triwulan ketiga,” jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tersebut.

Enam jenis pajak yang dimaksud adalah PBB, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak reklame, serta pajak hiburan. (adk/adn)

Editor : A. Nugroho
#PBB #wajib pajak #bapenda kota malang #PKB #bbnkb