Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Usulkan 21 Bidang Aset untuk Gerai Koperasi Merah Putih

Nabila Amelia • Rabu, 10 Juni 2026 | 17:06 WIB
BARU ADA DUA: Aset pemkot di Jalan Raya Babatan RT 1/RW 3, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang sudah digunakan untuk gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). (Nabila Amelia/Radar Malang)
BARU ADA DUA: Aset pemkot di Jalan Raya Babatan RT 1/RW 3, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang sudah digunakan untuk gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Ketersediaan lahan jadi alasan utama program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) belum berjalan maksimal di Kota Malang. Selain luas lahan yang terbatas, sebagian juga sudah berstatus sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan sawah dilindungi (LSD). 

Seperti lahan-lahan yang tercantum dalam 21 bidang aset yang diusulkan pemkot untuk KKMP. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan mengatakan, pihaknya mengusulkan 21 bidang aset untuk digunakan KKMP sejak 2025. Pengusulan puluhan aset itu karena dinilai memenuhi syarat.

”Kan kriteria lahan atau aset yang bisa digunakan harus memiliki luas 1.000 meter persegi. Lalu berada di pinggir jalan,” jelas Subkhan. Di sisi lain, jika puluhan bidang aset digunakan untuk KKMP, Kota Malang terancam kehilangan sebagian RTH maupun LSD.

Sebagai informasi, luas RTH sekarang sebesar 14,71 sampai 17,73 persen dari luas total Kota Malang. Sementara LSD, berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) luasnya 400 hektare. Di sisi lain, pemkot juga harus mematuhi program strategis nasional (PSN) dari pemerintah pusat

”Sudah kami tolak, tapi cara menolaknya bukan yang tiba-tiba kami sebut tidak bisa,” sambung pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut. Menurut Subkhan, sampai sekarang usulan puluhan bidang aset itu juga belum mendapat rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. 

Aset berupa lahan yang disetujui untuk KKMP baru di dua lokasi. Yakni di Kelurahan Arjowinangun dan Kelurahan Bandungrejosari. Subkhan menambahkan, pihaknya masih berupaya mencari solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan KKMP di Kota Malang. 

”Karena sepengetahuan saya, PSN ini harapannya terealisasi ada satu koperasi merah putih di satu kelurahan. Namun jika sekarang kita bicara 11 kelurahan di Klojen dengan kriteria lahan 1.000 meter persegi untuk 1 KKMP apakah ada?” papar dia.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi turut mengimbau agar kebutuhan KKMP tidak mengambil aset yang masuk kategori LSD atau RTH. ”Karena program nasional, kami mendukung. Namun sebaiknya pemkot harus mencari aset lainnya,” kata dia.

Terlebih, RTH dan LSD memiliki fungsi ekologi bagi masyarakat. Mulai dari fungsi sebagai paru-paru kota hingga ruang publik untuk digunakan masyarakat dalam beraktivitas. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#KKMP Kota Malang #aset pemkot malang #Koperasi Merah Putih #Kota Malang