Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelaku Curanmor Dibekuk di Kepanjen setelah Buron Hampir Setahun, Polisi Amankan Honda Scoopy

Aditya Novrian • Selasa, 5 Mei 2026 | 17:53 WIB
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. (Humas Polres Malang)
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. (Humas Polres Malang)

MALANG, RADAR MALANG – Buronan kasus curanmor berinisial BB (29) akhirnya ditangkap tim gabungan Polres Malang di Kepanjen setelah hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan Kamis (30/4) dini hari tanpa perlawanan, sekaligus mengakhiri pelarian pelaku sejak Agustus 2025.

Pelaku merupakan warga Jalan Manggis, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Pakis. Polisi menyebut identitas pelaku telah lama dikantongi, namun ia kerap berpindah-pindah lokasi hingga ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas.

Baca Juga: Wisatawan Asal Surabaya Diduga Dikeroyok di Pantai Wediawu, 6 Orang Luka dan 6 Mobil Rusak

Penangkapan DPO Curanmor di Kepanjen Berjalan Tanpa Perlawanan

Penangkapan BB dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, serta Polsek Kepanjen di sebuah warung di wilayah Kepanjen.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa pelaku sudah menjadi target pencarian sejak 2025.

“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang. Kami lakukan penindakan secara terukur dan tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (5/5).

Baca Juga: Polisi Sita 200 Botol Minol dari Warung Tak Berizin di Wilayah Kabupaten Malang Selama 4 Bulan

Kasus Bermula dari Pencurian di Rumah Kos Pakis

Aksi pencurian terjadi pada Minggu (17/8/2025) di sebuah rumah kos di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Saat itu, pelaku beraksi bersama rekannya, VS (32), yang lebih dulu ditangkap pada hari kejadian.

Setelah penangkapan rekan pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan. Namun BB berhasil melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Kami sempat melakukan pengejaran, namun pelaku tidak ditemukan sehingga masuk dalam daftar buronan,” jelas Bambang.

Pelaku Sempat Berpindah Kota untuk Hindari Kejaran

Selama buron, pelaku diketahui sering berpindah tempat, termasuk ke luar kota, guna menghindari petugas. Hal ini sempat menyulitkan proses pelacakan.

“Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah lokasi. Itu yang membuat pencarian memerlukan waktu lebih lama,” ungkap Bambang.

Setelah keberadaannya terdeteksi, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Polisi memastikan proses tersebut telah melalui pemantauan intensif.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Eksploitasi Anak Berkedok Basecamp Latihan di Singosari Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Polisi Amankan Barang Bukti dan Jerat Pasal Pemberatan

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

AKP Bambang menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan lain yang masih buron, termasuk mengembangkan kasus hingga ke jaringan penadah.

“Kami pastikan setiap pelaku yang masih buron akan terus kami kejar. Masyarakat juga kami imbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal,” tegasnya.

Editor : Aditya Novrian
#curanmor Malang #DPO curanmor #penangkapan pelaku curanmor #Polres Malang #KEPANJEN