MALANG KOTA, RADAR MALANG – Perkara pembunuhan seorang perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Musa Krisdianto Intite Warorowai dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (8/6). Jaksa menilai unsur tindak pidana pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena korban dibunuh setelah berkenalan dengan terdakwa melalui aplikasi MiChat pada akhir 2025 lalu.
Baca Juga: Baru Beraksi Enam Bulan, Dua Pencuri Motor di Malang Sudah Gasak 5 Kendaraan dari Kos-kosan
Jaksa Nilai Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan tuntutan disusun berdasarkan alat bukti dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sesuai yang diatur dalam Pasal 459 KUHP baru,” ujarnya.
Berawal dari Perselisihan Soal Tarif
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 27 Desember 2025 di sebuah rumah di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru.
Berdasarkan hasil penyidikan yang sebelumnya disampaikan aparat penegak hukum, terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Saat itu korban meminta tarif Rp 200 ribu untuk layanan yang ditawarkan.
Namun terdakwa mengaku tidak memiliki cukup uang. Ia kemudian berusaha memberikan dua unit telepon seluler sebagai jaminan pembayaran.
Korban disebut menolak tawaran tersebut dan mengancam akan melaporkan terdakwa kepada warga sekitar. Merasa panik dan takut, terdakwa kemudian melakukan aksi pembunuhan.
Korban Mengalami Banyak Luka Tusuk
Dalam persidangan terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk yang dilakukan terdakwa menggunakan pisau.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan lebih dari lima luka tusuk pada bagian leher, satu luka tusuk di dada, serta empat luka tusuk di area wajah korban.
Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Baca Juga: Pukul Menantu, Warga Donomulyo Malang Terancam 8 Bulan Penjara, Begini Kronologinya
Pekan Depan Terdakwa Ajukan Pleidoi
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dimas Juardiman, membenarkan tuntutan yang diajukan jaksa kepada kliennya.
Meski demikian, pihaknya belum menerima tuntutan tersebut sepenuhnya dan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.
“Pekan depan akan disampaikan nota pembelaan atau pleidoi,” tegas Dimas.
Setelah pembelaan dibacakan, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara pembunuhan yang terjadi di wilayah Lowokwaru tersebut.
Editor : Aditya Novrian