MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polresta Malang Kota masih mendalami dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Klojen. Hingga Jumat (31/7), penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka meski dua laporan polisi telah diterima dan proses penyelidikan terus berjalan.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah. Penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan status hukum terlapor.
Penyidik Dalami Dua Laporan Polisi
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan, dugaan tindak pidana itu resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 28 Juli 2026.
Baca Juga: Oknum Mukimin Ponpes di Kota Malang Terduga Pelecehan Diamankan Yakuza Maneges
Dua laporan yang diterima masing-masing berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota," ujar Lukman.
Menurut dia, penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, perlindungan terhadap korban, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Empat Korban Telah Memberikan Keterangan
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan peristiwa terjadi pada 22 Januari sekitar pukul 17.30 WIB dan 20.30 WIB di ruang kelas salah satu pondok pesantren di Kecamatan Klojen.
Baca Juga: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kota Malang, Empat Korban Melapor
Penyidik menerima laporan yang berkaitan dengan empat korban berjenis kelamin laki-laki, terdiri atas tiga korban dewasa dan seorang korban anak.
"Sementara itu, terlapor dalam perkara ini berinisial MM (25), warga Kecamatan Klojen, adalah salah seorang pengajar di lingkungan pondok pesantren tersebut," ungkap Lukman.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan dilakukan dengan memanggil korban ke dalam ruangan secara bergantian, kemudian diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual dan pencabulan.
Penyidik juga memperoleh keterangan mengenai dugaan pemberian sejumlah barang dan ajakan keluar dari lingkungan pondok kepada salah seorang korban sebelum korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Polisi Lengkapi Alat Bukti dan Hasil Visum
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan Visum et Repertum terhadap para korban di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Baca Juga: Kasus Lagu 'Gapapa' Berlanjut, Polisi Periksa Yakuza Maneges sebagai Saksi Pelapor
Selain itu, penyidik masih menunggu hasil visum, menjadwalkan visum psikiatri, memeriksa para korban dan saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terlapor untuk melengkapi alat bukti.
Polresta Malang Kota menegaskan proses penanganan perkara masih terus berlangsung. Penetapan status hukum terhadap terlapor akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Aditya Novrian