SURABAYA – Kasus dugaan pencucian uang hasil bisnis narkoba senilai puluhan miliar rupiah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Dony Adi Saputra didakwa membantu menyamarkan uang milik Muzammil alias Embun, kepala desa Lembung Gunong, Bangkalan, yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho, perbuatan tersebut berlangsung sejak 9 November 2021 hingga 30 Januari 2025. Selama periode itu, rekening pribadi terdakwa digunakan untuk menampung dan memindahkan dana milik Muzammil.
Baca Juga: Toko Emas Semar di Nganjuk Digerebek Bareskrim, Diduga Terlibat Pencucian Uang dari Tambang Ilegal
“Rekening milik terdakwa digunakan untuk menempatkan dan mentransfer dana milik Muzammil alias Embun yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa menjelaskan, sejak mengenal Muzammil, terdakwa kerap menerima setoran tunai dalam jumlah besar. Nilainya mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya secara bertahap.
Sepanjang 2024 saja, total setoran yang masuk ke rekening terdakwa mencapai sekitar Rp 6,6 miliar. Sementara pada Januari 2025, dana yang kembali masuk tercatat sekitar Rp 3,77 miliar.
Setelah dana ditempatkan di rekeningnya, terdakwa kemudian mentransfer uang tersebut ke sejumlah rekening lain sesuai perintah Muzammil. Selain transfer, terdakwa juga beberapa kali menarik uang tunai dalam jumlah besar.
Baca Juga: Dua Karyawan Toko Emas di Surabaya Diduga Gelapkan Perhiasan Senilai Rp 967 Juta
Jaksa mencatat total penarikan tunai yang dilakukan terdakwa selama periode 2021–2025 mencapai sekitar Rp 37,56 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Muzammil yang hingga kini masih berstatus buron.
Dana yang telah ditarik diduga digunakan untuk membeli berbagai aset. Di antaranya pembelian tanah dan pembangunan rumah kos di kawasan Mlajah, Bangkalan, lahan usaha laundry dan parkir, hingga pembangunan kafe serta tempat biliar.
Tak hanya melayani Muzammil, terdakwa juga disebut menerima transaksi dari sejumlah narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Salah satunya Muhammad Fauzan Mahri yang mengirim uang Rp 150 juta dari dalam lapas untuk dicuci melalui rekening terdakwa. Dana tersebut dikirim atas perintah Fahrizal Nahdi yang juga menjalani hukuman kasus narkotika.
Selain itu, terpidana narkoba Muhammad Jasuli juga mentransfer uang sebesar Rp 507 juta ke rekening terdakwa sebagai pembayaran sabu-sabu seberat satu kilogram.
Untuk menyamarkan aliran dana, terdakwa juga memanfaatkan rekening milik istrinya, Nurul Fanisah. Rekening tersebut digunakan untuk memindahkan dana ke berbagai pihak melalui transaksi e-banking maupun pemindahan dana otomatis.
Baca Juga: Aksi Curanmor Pagi Hari di Kota Batu Terekam CCTV, Honda Beat Warga Pesanggrahan Raib
Dari aktivitas tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 460 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk mobil dan rumah.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku mendapat bayaran dari setiap transaksi yang dilakukannya.
“Setiap transaksi saya dapat Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap Dony di hadapan majelis hakim. (ida/gas)
Editor : Aditya Novrian