Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hingga Akhir Maret 2026, Realisasi Pajak Hotel di Wilayah Kabupaten Malang Capai Rp 2,03 Miliar

Indah Mei Yunita • Senin, 30 Maret 2026 | 14:28 WIB
SUMBANG PENDAPATAN: Hotel Niagara di Kecamatan Lawang ikut menyumbang pendapatan pajak hotel Kabupaten Malang selama tiga bulan terakhir. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)
SUMBANG PENDAPATAN: Hotel Niagara di Kecamatan Lawang ikut menyumbang pendapatan pajak hotel Kabupaten Malang selama tiga bulan terakhir. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan di Kabupaten Malang pada triwulan pertama menunjukkan tren positif. Hingga akhir Maret, capaian sudah menembus seperempat target tahunan. Meski demikian, optimalisasi masih terus dilakukan agar target bisa terpenuhi hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, secara ideal setiap jenis pajak daerah dapat terealisasi sekitar 8 persen setiap bulan. Dengan demikian, dalam kurun tiga bulan pertama, capaian minimal berada di angka 24 persen.

”Per Jumat (27/3), realisasi pajak hotel mencapai Rp 2,03 miliar atau 24,51 persen dari target Rp 8,27 miliar,” ujar Made kepada Jawa Pos Radar Malang.

Baca Juga: Pajak Restoran Kabupaten Malang Capai 27 Persen per Maret 2025

Dengan capaian tersebut, Bapenda masih harus mengumpulkan sekitar Rp 6,24 miliar dalam sembilan bulan ke depan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan. Berbagai strategi pun disiapkan untuk menjaga tren positif tersebut.

Made menegaskan, optimalisasi tidak hanya difokuskan pada pajak hotel, tetapi juga seluruh sektor pajak daerah. Sebab, pajak daerah masih menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.

”Kami rutin mengingatkan wajib pajak, salah satunya melalui pesan WhatsApp blast,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga memperkuat sinergi dengan perangkat daerah lain, terutama dalam mendorong sektor pariwisata. Upaya tersebut di antaranya melalui penyelenggaraan berbagai event yang diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus okupansi hotel.

“Dengan adanya event, wisatawan diharapkan menginap di hotel-hotel di Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Baca Juga: Berita Radar Malang Hari Ini: Pemkot Warning Pengusaha Kuliner soal Rekayasa Laporan Pajak

Sebagai informasi, terdapat 11 jenis usaha penginapan yang menjadi objek pajak hotel. Mulai dari hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, hunian pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga glamping. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10 persen sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk mendukung transparansi dan akurasi penerimaan, Bapenda juga mengandalkan Sistem Informasi Monitoring (Simoni) yang dipasang di sejumlah hotel. Sistem ini memungkinkan transaksi pajak tercatat secara langsung dan masuk ke Bapenda secara realtime.

“Simoni ini prinsipnya sama dengan yang diterapkan di restoran,” jelas Made.

Di sisi lain, pihaknya mengakui terdapat tantangan dalam pencapaian target, terutama sejak tahun lalu. Efisiensi anggaran pemerintah berdampak pada berkurangnya kegiatan dinas yang digelar di hotel.

Meski begitu, Bapenda tetap optimistis target pajak hotel tahun ini dapat tercapai dengan berbagai upaya yang terus digencarkan. (yun/adn)

 

Editor : Aditya Novrian
#BERITA RADAR MALANG HARI INI #hotel #berita malang hari ini #Kabupaten Malang #Bapenda #radar malang #Pajak