MALANG KOTA - Tingginya jumlah kecelakaan di Malang Raya berbanding lurus dengan nominal klaim asuransi di Jasa Raharja. Pada 2024 lalu, jumlah klaim asuransi mencapai Rp 59,9 miliar.
Sementara tahun lalu meningkat hingga Rp 69,7 miliar. Mayoritas klaim kecelakaan diberikan kepada korban yang meninggal dunia. Nominalnya Rp 50 juta.
Sementara untuk korban luka, besaran klaim kecelakaan hanya Rp 29 juta. Tahun ini, jumlah klaim kecelakaan dalam tiga bulan pertama tahun 2026 sudah mencapai Rp 10,2 miliar. Itu dialokasikan untuk 559 korban.
”Kalau tahun (2025) lalu, puluhan miliar dana kecelakaan itu diakses 3.553 korban,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Malang Eko Mulyanto. Dengan rincian, ada 544 korban meninggal dunia dan 2.971 ribu korban lain. Baik yang luka berat maupun ringan.
Biasanya, klaim kecelakaan tidak bisa langsung dicairkan saat korban di rumah sakit atau sesaat setelah kecelakaan. Sebab, proses klaimnya membutuhkan surat dari kepolisian.
Sementara dalam surat itu, harus memuat identitas korban serta kronologi kecelakaan yang otomatis menunggu polisi selesai melakukan investigasi di tempat kejadian perkara.
”Tapi saat ini layanan sudah kami permudah, korban atau keluarganya hanya perlu menelepon jasa raharja untuk mendapat layanan,” lanjut Eko. Metodenya jemput bola agar perawatan pada pasien makin maksimal.
Bahkan ketika surat polisi belum keluar, jasa raharja tetap bisa mencairkan klaim asal sudah ada persetujuan dari polisi yang bertanggung jawab.
Di tempat lain, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Kota Malang Sutanto menuturkan pendapatan iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) masih bisa ditingkatkan lagi.
Sebab itu bisa menjadi penyebab Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ikut melonjak.
Apalagi dana itu sangat penting untuk jaminan keselamatan penumpang angkutan umum jika terjadi kecelakaan. Menurut Sutanto, potensi pertambahan dari dana itu terus berkurang.
”Dari tahun ke tahun jumlah kendaraan baru makin berkurang, itu yang mengkhawatirkan karena ke depannya potensi pajak juga ikut terkoreksi,” pungkas Sutanto. (aff/by)
Editor : Bayu Mulya Putra