JAKARTA, RADAR MALANG – Sidang Komisi III DPR RI memanas saat membahas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap tersangka Amsal Kristi Sitepu.
Fokus utama persidangan adalah pemberian kue brownies dan narasi "ikuti saja alurnya" yang diduga digunakan untuk menekan tersangka agar tidak menggunakan pengacara.
Baca Juga: Bulog Malang Target Menyerap 76.000 Ton Gabah Petani
Jaksa Wira Arijona, Kasi Pidsus Kejari Karo, membantah keras adanya unsur intimidasi dalam kunjungannya ke Lapas Tanjung Gusta.
Ia menyatakan bahwa pemberian makanan tersebut murni didasari rasa kemanusiaan dan atas permintaan tahanan yang merasa kekurangan makanan.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Biaya Pendaftaran SNBT 2026 dan Panduan Lengkap Pembayarannya
"Sejak 2024, ini sudah menjadi budaya kami di Tanah Karo untuk membantu tahanan yang membutuhkan," jelasnya di hadapan anggota DPR.
Terkait tuduhan bahwa dirinya meminta tersangka untuk tidak menggunakan penasihat hukum dan menghentikan konten di media sosial, Jaksa Wira secara tegas menyatakan hal itu tidak benar.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Mulai Uji Coba Sistem Prasmanan
Ia mengklaim telah berkoordinasi dengan pengacara Amsal sebelum pemeriksaan, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Baca Juga: Dedikasi Jahfal Alafa Jirfasi Kembangkan Batik Cungkup agar Tetap Dilirik Generasi Muda
Di sisi lain, anggota DPR mempertanyakan dasar penahanan Amsal yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 100 ayat 5 KUHAP baru yang menuntut alasan terukur seperti upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Editor : Aditya Novrian