JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah mengejutkan dengan menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (16/4/2026).
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam lantaran Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026 lalu.
Baca Juga: Mengapa Aceh dan Papua Sulit Maju? Deddy Sitorus Ungkap Dana Otsus Sering "Dimainkan" Elit Daerah
Hery Susanto keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda.
Ia langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Update Kasus Amsal Sitepu: Kepala Kejaksaan Negeri Karo Resmi Dicopot
Duduk Perkara dan Modus Operandi
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 2013-2025.
Berdasarkan keterangan penyidik, Hery diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai anggota atau komisioner Ombudsman RI sebelum terpilih menjadi Ketua.
Baca Juga: Sinyal Reshuffle Kabinet Mencuat, Ini Respons PDIP, Demokrat, dan Golkar
Modus yang dilakukan adalah dengan membantu PT TSHI yang tengah mengalami kendala perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan.
Hery menggunakan otoritas jabatannya untuk menerbitkan surat rekomendasi khusus yang isinya "mengoreksi" kebijakan kementerian. Langkah ini memungkinkan PT TSHI melakukan penghitungan beban bayar secara mandiri, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Warung Tegal di Tlogomas Malang Terbakar akibat LPG Bocor, Pemilik Mengalami Luka Ringan
Atas peran dan intervensi kebijakan tersebut, Hery Susanto diduga menerima suap sebesar Rp1,5 Miliar dari Direktur PT TSHI yang berinisial LKM.
Kaitan dengan Kasus Zarof Ricar
Dalam konferensi pers yang sama, Kejagung juga merilis perkembangan besar terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Zarof Ricar.
Penyidik menetapkan seorang pihak swasta berinisial AW sebagai tersangka baru karena berperan menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan Zarof.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit di Malang Raya Didominasi Sektor Konsumsi
Dari penggeledahan terkait kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti yang sangat fantastis, di antaranya:
- Uang tunai senilai kurang lebih Rp11-12 Miliar.
- Sejumlah emas batangan.
- Tumpukan sertifikat tanah dan bukti kepemilikan perkebunan sawit.
Ancaman Hukum
Atas tindakannya dalam kasus nikel, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP terkait gratifikasi dan suap.
Baca Juga: YKTK: Stadion Kanjuruhan Memiliki Nilai Emosional yang Sangat Berat untuk Korban
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman RI belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum ketuanya yang baru saja menjabat tersebut.
Penangkapan ini menjadi pukulan berat bagi lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.
Editor : Aditya Novrian