Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Antara Sopir dan Pemilik Kendaraan

Fathoni Prakarsa Nanda • Minggu, 19 Januari 2025 | 18:20 WIB
FATHONI PRAKASA NANDA, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang
FATHONI PRAKASA NANDA, Jurnalis Jawa Pos Radar Malang

KECELAKAAN lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar dan dipicu unsur kelalaian kerap hanya menjadikan sopir sebagai tersangka. 

Padahal, dalam beberapa kasus terakhir, ada unsur ketidaklayakan kendaraan sebagai penyebab kecelakaan. 

Artinya, ada sumbangsih unsur kelalaian dari pemilik kendaraan yang seharusnya ikut diperhitungkan.

Misalnya pada peristiwa kecelakaan bus dengan truk KM 77+200 tol Pandaan-Malang pada 23 Desember lalu. 

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial SW sebagai tersangka lantaran dianggap lalai. 

Mulai dari berhenti di bahu jalan yang berupa tikungan menanjak, hingga tidak bisa memastikan truk benar-benar berhenti dan tidak membahayakan orang lain.

Truk itu pun mundur dengan kencang hingga bertabrakan dengan bus pengangkut rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor. 

Empat orang meninggal dalam kejadian itu, sementara 40 orang lainnya luka-luka. 

Polisi sudah memeriksa pihak perusahaan pemilik truk, yakni PT Rapi Trans Logistik Indonesia. 

Itu karena ada temuan dokumen yang mengabaikan pengecekan komponen cooling system kendaraan. 

Juga karena pengakuan truk mogok karena mesin yang overheat

Tapi, hingga kini polisi belum mengumumkan apakah pihak perusahaan ikut bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. 

Langkah berbeda dilakukan terhadap kasus kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans di Kota Batu pada 8 Januari lalu yang juga mengakibatkan empat orang meninggal dunia. 

Penyelidikan yang dilakukan langsung menemukan fakta bahwa bus tersebut tidak layak jalan. 

Bahkan, tiga bus lain pembawa rombongan yang sama juga tidak layak jalan. 

Dua hari setelah kecelakaan itu, sopir yang berinisial MAS ditetapkan sebagai tersangka. 

Jumat lalu (17/1) polisi juga menetapkan pemilik bus sebagai tersangka. 

Pria 33 tahun berinisial RW itu merupakan bos PT Sakhindra Cemerlang Wisata. 

Penetapan pemilik bus sebagai tersangka didasarkan pada beberapa hal. 

Di antaranya, uji kir bus sudah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023, beroperasi tanpa izin trayek, dan surat izin angkutnya sudah tidak aktif per 26 April 2020. 

Sopir dijerat dengan pasal 311 ayat 15 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal itu mengatur pidana bagi orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang. 

Sedangkan RW selaku pemilik perusahaan dijerat pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur keterlibatan perusahaan dalam kasus kecelakaan seperti pada pasal 311. 

Penetapan pemilik perusahaan angkutan sebagai tersangka kasus kecelakaan sangat jarang dilakukan. 

Bahkan, jejak digital pemberitaan sangat sulit menemukan model penyidikan seperti itu. 

Maka, bolehlah penanganan kecelakaan bus Sakhindra Trans di Kota Batu dikatakan sebagai babak baru. 

Babak yang memberikan shock therapy pada pengusaha angkutan yang bandel dan abai dengan kondisi kendaraan. 

Setidaknya hal itu bisa menjadi pelajaran bagi pengusaha atau pemilik kendaraan yang ogah-ogahan melakukan uji kir sesuai ketentuan. 

Apalagi jumlah pemilik kendaraan yang semacam itu tidak sedikit. 

Misalnya, data kendaraan wajib uji kir di Kabupaten Malang tahun 2024 mencapai 56.116 kendaraan. 

Tapi yang melakukan uji kir 39.975 kendaraan. 

Begitu juga di Kota Malang. 

Dari 18.616 kendaraan yang wajib uji kir, yang melakukan pengujian terdata 17.510. 

Setali tiga uang, dari 6.425 kendaraan wajib uji kir di Kota Batu tahun lalu, yang melakukan pengujian sebanyak 4.278 kendaraan. 

Artinya, dalam setahun ada ribuan kendaraan angkutan yang tidak melakukan uji kir dan tidak terpantau kelayakannya. 

Sopir kerap dalam kondisi terpaksa saat memutuskan untuk bersedia mengemudi kendaraan yang tidak layak jalan. 

Misalnya yang terjadi pada SW, sopir truk yang terlibat kecelakaan di jalan tol. 

Dia terpaksa menjalankan truk sendirian karena sisa bekal uang operasional yang diberikan perusahaan dalam sekali jalan hanya Rp 200 ribu. 

Kalau harus membawa kernet, maka harus dibagi dua. 

Itu belum termasuk untuk membeli makan dan minum. 

SW ternyata juga pernah beberapa kali meminta truk yang dia bawa untuk diservis oleh perusahaan. 

Tapi permintaan itu tidak dituruti. 

Akhirnya, SW harus mengemudikan truk besar tersebut dengan risiko yang tak terbayangkan. 

Begitu juga MAS yang mengemudikan bus Sakhindra Trans. 

Sebelum ke Kota Batu, bus itu membawa rombongan berkunjung Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Singosari. 

Pada saat itu MAS sudah merasakan ada masalah pada kendaraannya. 

Tapi dia tetap membawa bus itu ke Kota Batu, dan akhir nya menjadi pemicu kecelakaan. 

Sudah barang tentu pemilik perusahaan lebih punya kekuatan (finansial) untuk merawat kendaraan. 

Maka, pasal 315 ayat 2 dan 3 UU Nomor 22 tahun 2009 memberikan pidana tambahan bagi perusahaan yang memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan. 

Yakni denda sebanyak tiga kali lipat dari setiap pasal pada Bab Ketentuan Pidana UU Nomor 22 Tahun 2009 serta pembekuan sementara atau pencabutan izin angkutan bagi kendaraan yang digunakan. 

Misalnya, MAS selaku sopir dijerat pasal dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta (pasal 311 ayat 5). 

Maka pemilik perusahaan yang dijerat pasal 315 ayat 2 dan 3 terancam pidana penjara yang sama, plus denda tiga kali lipat dan pencabutan izin angkutan. 

Dengan penerapan pasal itu (seperti yang dilakukan dalam kasus bus Sakhindra) perusahaan pemilik kendaraan tak lagi bisa bersembunyi di balik norma kelalaian sopir. 

Mereka harus ”dihantui” tanggung jawab ikut dipenjara dan membayar denda jika mengabaikan kerusakan kendaraan. 

Mudah-mudahan, model penanganan kasus kecelakaan bus Sakhindra Trans bisa menggugah tanggung jawab pemilik kendaraan. 

Minimal memastikan kondisi kendaraan mereka benar-benar sehat dan layak jalan. 

Agar tidak membahayakan sopir, penumpang, dan pengguna jalan yang lain. (*)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#bus pariwisata #Kota Batu #uji kir #Bus #Sopir #Kota Malang #bus Sakhindra Trans #kecelakaan