Di mana letak kesalahan Bupati H M. Sanusi yang mengangkat anaknya menjadi kepala dinas lingkungan hidup? Aturannya mungkin tidak ada yang dilanggar. Bisa jadi, semua prosedur sudah dijalankan. Plus mengantongi restu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga pelantikan dapat dilangsungkan beberapa waktu lalu.
Boleh jadi, si anak bupati, Ahmad Dzulfikar Nurrahman lebih mumpuni dibandingkan kandidat lain. Setidaknya soal problem di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang. Maklum, ia lulusan S3 Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya dengan predikat cum laude.
Tapi publik tidak mempersoalkan regulasi atau prosedur. Sebagian masyarakat yang kontra menganggap pengangkatan anak bupati sarat conflict of interest. Juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan internal pemerintahan. Sebab dalam struktur birokrasi, kepala daerah memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja dinas-dinas di bawahnya.
Lalu bagaimana mekanisme pengawasan berjalan jika yang diawasi adalah anak sendiri? Sejarawan Inggris Lord Acton berpandangan, kekuasaan cenderung menyimpang. Apalagi jika tidak diawasi, potensi penyimpangannya lebih besar. Seandainya nanti tidak terjadi penyimpangan sekalipun, persepsi publik sudah telanjur tercederai. Dalam politik, persepsi sering kali lebih kuat daripada fakta.
Politik dinasti bukan hal yang baru di Indonesia, bahkan dunia. Sejarah mencatat kekuasaan kerap diwariskan dalam lingkaran keluarga. Di zaman Mesir Kuno, para Firaun meyakini bahwa darah kepemimpinan adalah titisan dewa yang hanya boleh mengalir di satu silsilah.
Kemudian di Eropa, monarki absolut seperti Dinasti Bourbon di Prancis atau Romanov di Rusia memastikan takhta tidak akan jatuh ke tangan orang luar, meskipun sang ahli waris tidak memiliki kapasitas untuk memegang tongkat estafet kepemimpinan. Perpolitikan nasional juga pernah menyuguhkan politik dinasti yang vulgar sejak era reformasi. Media arus utama ramai-ramai menyorot sikap Jokowi yang merestui anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi wakil presiden. Padahal kala itu Jokowi masih menjabat Presiden.
Secara regulasi, memang tidak ada pasal eksplisit yang melarang keluarga presiden menjadi Wapres. Juga tidak ada larangan anak bupati menjadi kepala dinas. Tapi politik dinasti sering kali dikemas dengan bahasa administratif yang halus, seperti hak warga negara atau proses rekrutmen terbuka. Padahal jika diselami lebih dalam lagi, sering kali terselip niat untuk mengabadikan kekuasaan lewat garis keturunan.
Dalam kacamata Machiavelli, politik dinasti merupakan langkah efektif untuk mengamankan penguasa sekaligus kekuasaannya. Machiavelli mengajarkan bahwa seorang penguasa harus mengutamakan stabilitas dan keberlangsungan kekuasaannya di atas moralitas konvensional.
Bagi penganut paham Machiavellian, menempatkan keluarga di posisi kunci adalah langkah strategis untuk menjamin loyalitas mutlak. Dalam politik yang penuh intrik, siapa yang lebih bisa dipercaya selain darah daging sendiri?
Keluarga menduduki posisi strategis berfungsi sebagai tameng hukum dan politik jika suatu saat sang penguasa tidak lagi menjabat. Di samping itu, mengontrol birokrasi juga jauh lebih mudah ketika instruksi disampaikan di meja makan keluarga. Bukan sekadar lewat nota dinas formal.
Di sisi yang lain, Machiavelli juga memberikan peringatan keras. Praktik nepotisme akan memicu erosi kepercayaan masyarakat. Ketika publik melihat hubungan darah lebih berharga daripada kompetensi, maka muncul sikap skeptis terhadap eksekutif. Sejarah sudah berkali-kali mengingatkan, kekuasaan yang terlalu dekat dengan keluarga akan cenderung menjauh dari rakyat.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, pemerintah tidak cukup melakukan pembenahan prosedural. Pembenahan harus menyentuh aspek etika. Transparansi. Serta akuntabilitas. Pertama, pemerintah perlu membangun mekanisme transparansi partisipatif dalam setiap proses pengisian jabatan. Seleksi calon kepala dinas harus disertai publikasi. Mulai tahap awal seleksi, indikator penilaian, hingga hasil evaluasi kandidat harus dipublikasikan. Publik perlu tahu bahwa kandidat terpilih benar-benar layak. Bukan karena hubungan darah, tapi karena kompetensi. Ini perlu dilakukan untuk membuktikan tidak ada conflict of interest.
Kedua, penguatan sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal. Dalam konteks relasi keluarga berada dalam struktur birokrasi, fungsi kontrol sebaiknya jangan hanya bertumpu pada kepala daerah. Perlu melibatkan pengawas independen.
Ketiga, kepala daerah perlu menunjukkan komitmen etik. Misalnya, tidak menempatkan anggota keluarga inti pada posisi yang memiliki hubungan langsung dalam garis komando pengawasan. Kebijakan semacam ini akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya berpegang pada hukum formal. Tetapi juga menjunjung etika pemerintahan yang bersih. (*).
Editor : Mahmudan