Kuasa hukum para korban, Kayat Hariyanto SH, mendesak Polda Jatim untuk segera memanggil terlapor. “Sampai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ke lima kali, terlapor belum dipanggil,” terang dia. SP2HP sudah diterima Kayat pada 19 September 2022 lalu. Terlapor dalam perkara ini ada empat orang. Yakni JE, ST, AA, dan RA. Semuanya merupakan orang penting di SPI. Hingga kini, tiga terlapor masih belum menghadiri pemeriksaan polisi. Sementara JE sedang menjalani penahanan atas kasus dugaan kekerasan seksual.
Kayat berpendapat, jika penyampaian SP2HP sudah kali ke lima, polisi dapat memanggil paksa para terlapor. Apalagi sejak perkara itu dilaporkan sudah ada delapan korban yang diperiksa. “Sudah begitu, pola penanganannya sama dengan kasus kekerasan seksualnya. Satu pelapor, R, kemudian sisa korban lain menjadi saksi,” beber dia. Selain itu, ada beberapa korban yang melapor lewat hotline Polda Jatim. Jumlahnya sudah lebih dari 10 orang.
Seperti diketahui, perkara dugaan eksploitasi ekonomi yang kini ada di Polda Jatim berasal dari mantan murid SPI uang berinisial R. Dia mengaku mengalami eksploitasi secara ekonomi mulai tahun 2010. Ketika itu R masih pada usia 15 tahun. Dugaan eksploitasi yang dilakukan ialah jam kerja yang tak manusiawi dan tidak mendapat upah di beberapa bidang usaha milik sekolah tersebut.
Pelapor juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Seperti pemukulan dan membangunkan korban untuk bekerja dengan menyiram air. Terlebih apabila ada tugas yang tidak selesai.
Di Polda Jatim, R diposisikan sebagai pelapor utama. Sedangkan teman-temannya yang lain hanya menjadi saksi. Kayat menjelaskan, karena pola penanganan tersebut, para korban juga melaporkan apa yang dialami ke instansi lain, seperti Polres dan Polda yang wilayah hukumnya melingkupi tempat mereka kini tinggal.
Kayat juga menerima kabar bahwa pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara biasa. Gelar perkara seperti itu biasanya dilakukan dalam rangka menaikkan status perkara. Tapi dengan catatan terlapor juga hadir. ”Olah TKP di lingkungan SPI sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Hanya tinggal memanggil terlapor untuk bisa melengkapi berkas menjadi penyidikan. Kami harap Polda Jatim segera memanggil para terlapor supaya perkara ini cepat naik penyidikan,” ujar dia. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno