Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Korban Eksploitasi Minta Polisi Periksa Terlapor

Mardi Sampurno • Selasa, 27 September 2022 | 00:06 WIB
ILUSTRASI: Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra tiba di Pengadilan Negeri Malang saat akan menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual pada (16/2/2022) lalu. (Suharto/Radar Malang)
ILUSTRASI: Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra tiba di Pengadilan Negeri Malang saat akan menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual pada (16/2/2022) lalu. (Suharto/Radar Malang)
KOTA BATU-Perkara yang melibatkan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu belum selesai. Selain dugaan kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra, ada perkara lain berupa eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak yang kini masih diproses di kepolisian. Pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan, tetapi terhadap terlapor masih belum. Hal itu membuat pihak korban merasa tidak puas.

Kuasa hukum para korban, Kayat Hariyanto SH, mendesak Polda Jatim untuk segera memanggil terlapor. “Sampai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ke lima kali, terlapor belum dipanggil,” terang dia. SP2HP sudah diterima Kayat pada 19 September 2022 lalu. Terlapor dalam perkara ini ada empat orang. Yakni JE, ST, AA, dan RA. Semuanya merupakan orang penting di SPI. Hingga kini, tiga terlapor masih belum menghadiri pemeriksaan polisi. Sementara JE sedang menjalani penahanan atas kasus dugaan kekerasan seksual. 

Kayat berpendapat, jika penyampaian SP2HP sudah kali ke lima, polisi dapat memanggil paksa para terlapor. Apalagi sejak perkara itu dilaporkan sudah ada delapan korban yang diperiksa. “Sudah begitu, pola penanganannya sama dengan kasus kekerasan seksualnya. Satu pelapor, R, kemudian sisa korban lain menjadi saksi,” beber dia. Selain itu, ada beberapa korban yang melapor lewat hotline Polda Jatim. Jumlahnya sudah lebih dari 10 orang. 

Seperti diketahui, perkara dugaan eksploitasi ekonomi yang kini ada di Polda Jatim berasal dari mantan murid SPI uang berinisial R. Dia mengaku mengalami eksploitasi secara ekonomi mulai tahun 2010. Ketika itu R masih pada usia 15 tahun. Dugaan eksploitasi yang dilakukan ialah jam kerja yang tak manusiawi dan tidak mendapat upah di beberapa bidang usaha milik sekolah tersebut. 

Pelapor juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Seperti pemukulan dan membangunkan korban untuk bekerja dengan menyiram air. Terlebih apabila ada tugas yang tidak selesai. 

Di Polda Jatim, R diposisikan sebagai pelapor utama. Sedangkan teman-temannya yang lain hanya menjadi saksi. Kayat menjelaskan, karena pola penanganan tersebut, para korban juga melaporkan apa yang dialami ke instansi lain, seperti Polres dan Polda yang wilayah hukumnya melingkupi tempat mereka kini tinggal. 

Kayat juga menerima kabar bahwa pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara biasa. Gelar perkara seperti itu biasanya dilakukan dalam rangka menaikkan status perkara. Tapi dengan catatan terlapor juga hadir. ”Olah TKP di lingkungan SPI sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Hanya tinggal memanggil terlapor untuk bisa melengkapi berkas menjadi penyidikan. Kami harap Polda Jatim segera memanggil para terlapor supaya perkara ini cepat naik penyidikan,” ujar dia. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Julianto Eka Putra #Kota Batu #eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak #kekerasan seksual #sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)