Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

113 Kendaraan BB Tilang Bisa Segera Dilelang

Mardi Sampurno • Senin, 12 Desember 2022 | 16:52 WIB
DITUMPUK: Motor-motor barang bukti tilang tiba di Kejaksaan Negeri Kepanjen pada 9 Desember lalu dan siap untuk dilelang. - KEJARI KABUPATEN MALANG FOR RADAR MALANG
DITUMPUK: Motor-motor barang bukti tilang tiba di Kejaksaan Negeri Kepanjen pada 9 Desember lalu dan siap untuk dilelang. - KEJARI KABUPATEN MALANG FOR RADAR MALANG
Sudah Dikirim dari Satpas ke Kejari Kepanjen

KEPANJEN - Rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk melelang kendaraan barang bukti (BB) tilang bisa segera direalisasikan. Sekitar 133 sepeda motor sudah dilimpahkan dari Unit Turjawali Satlantas Polres Malang. Kendaraan-kendaraan roda dua itu tiba di kantor korps Adhyaksa di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Jumat (9/12).

Pengiriman BB dari kantor Satpas Singosari itu tidak dilakukan dalam satu kali angkut. Pengiriman pertama tiba di Kepanjen pada pukul 14.30. Seluruh proses pengiriman baru selesai pukul 20.30. Mayoritas motor yang datang adalah jenis bebek dan matic. Hanya beberapa saja yang merupakan motor jenis sport. Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra SH menjelaskan, semua unit motor tersebut merupakan hasil tilang tahun 2019. ”Usia putus pengadilannya sudah lebih dari dua tahun. Ketika datang sudah berstatus P-49 (ketetapan gugur atau hapusnya wewenang mengeksekusi) dari bagian tilang Satlantas Polres Malang,” kata dia.

Keputusan lelang dilakukan karena pelanggar atau pemilik barang bukti tidak mengambil kendaraan mereka atau membayar denda sejak ditilang pada 2019. Kondisi motor-motor itu pun banyak yang memprihatinkan. Sebab selama hampir tiga tahun, kendaraan-kendaraan itu ditempatkan di ruang terbuka. Tiap hari terpapar panas matahari dan tanpa perawatan. Dalam beberapa bulan terakhir juga rutin diguyur hujan.

Selain penuh debu dan berkarat, banyak di antara motor-motor itu yang bannya sudah tidak terisi angin. Juga ada yang part bodi atau lampunya tidak tersambung satu sama lain atau protolan. Proses pengirimannya pun ditumpuk di atas truk.

Karena merupakan BB tilang, bekas pelanggarannya masih terlihat di motor-motor itu. Seperti tidak ada pelat nomor hingga knalpot yang tidak sesuai standar. Namun apa pun kondisinya, semua sudah melalui proses identifikasi pada 22 November 2022. ”Sekarang tinggal menunggu penilaian dari KPKNL apakah layak atau tidak,” kata dia. Penilaian KPKNL bisa berakhir dengan dua kemungkinan. Jika masih layak jalan, maka motor-motor tersebut bisa dilelang atau penjualan langsung (PL).

Namun jika tidak layak jalan akan dibesituakan. ”Apa pun hasilnya, semua akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar dia. Dalam beberapa waktu terakhir, Kejari Kabupaten Malang giat dalam melakukan inventarisasi barang bukti yang akan dilelang. Seksi Pidum yang membawahi tilang juga mencatat ada barang bukti tilang yang tidak diambil pelanggarnya. Untuk tahun 2020 saja, tercatat setidaknya 1.298 BB kendaraan yang tidak diambil. Lalu pada 2021 sebanyak 165 kendaraan. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#tilang #barang bukti (BB) #KEPANJEN #kejari #melelang kendaraan #Kabupaten Malang #unit turjawali satiantas polres malang