Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 jumlah ini tidak berubah. "Sementara itu, jika ditotal sepanjang tahun 2021 terjadi sebanyak 60 kasus kebakaran. Dengan demikian, bisa diestimasikan per bulan terjadi sekitar 5 kasus kebakaran," ujar Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang Muhammad Teguh Budi Wibowo. Menurut Teguh, penyebab kebakaran yang sampai saat ini mendominasi adalah laporan korsleting listrik. Kurang lebih ada 15 kasus korsleting di bulan Januari-Mei 2022. Hubungan arus pendek listrik tersebut terjadi karena saat ini cuaca cukup ekstrem dan cepat berubah. "Kalau dilihat secara kasat mata, terlalu banyak beban berlebih dan instalasi kabel sudah waktunya ditata ulang," imbuh Teguh.
Teguh mengungkapkan, di lapangan dia kerap menemukan warga yang tidak memperhatikan kualitas kabel dan pemasangan instalasi yang tidak sempurna. Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar warga rutin memeriksa kabel secara periodik, memperhatikan sambungan listrik, serta menggunakan peralatan listrik dengan bijak. "Untuk kabel harus diperiksa sesering mungkin, bisa 3 bulan sekali. Terutama, yang pembungkus kabelnya mulai aus," sambungnya.
Disinggung soal kerugian-kerugian yang terlihat dalam kebakaran sepanjang beberapa waktu terakhir, Teguh menyatakan didominasi kerugian material. Sementara korban jiwa nihil. Lelaki yang sudah 17 tahun bertugas itu menambahkan, untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam menangani kebakaran, pihaknya menyiapkan sebanyak 9 unit fighter dan 3 unit mobil untuk pasukan. Namun, tahun 2022 rencananya akan ada 1 unit roda 2 untuk tindakan cepat. "Satu unit roda satu ini kita gunakan untuk penanganan awal jika terjadi kebakaran kecil, baik mobil maupun sebagai pembuka jalan," terang Teguh.
Tak lupa, Teguh berpesan agar masyarakat sesegera mungkin melaporkan apabila terjadi korsleting. Jika belum menimbulkan api, putus aliran di saklar terdekat dan turunkan MCB di meter PLN. "Namun, bila sudah mengeluarkan asap atau api segera hubungi damkar untuk segera ditindaklanjuti langkah berikutnya," saran dia. (mel/abm) Editor : Mardi Sampurno