Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Marak Pelecehan Mahasiswa via Daring

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 5 September 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual

MALANG KOTA - Sejak terbit Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), kampus-kampus langsung membentuk satuan tugas (Satgas)-nya. Sejumlah pengaduan pun ditampung mereka. Belakangan, kasus pelecehan via daring makin marak dilaporkan.

Seperti disampaikan Ketua Pusat Studi Gender Universitas Brawijaya (PSG UB) Dr Lilik Wahyuni MPd. Dia mengungkapkan, modus paling banyak yakni penyebaran foto-foto tidak senonoh melalui media sosial. Sayangnya, PSP UB enggan membeberkan jumlah laporan yang telah diakomodir. ”Yang pasti, selain perempuan, korbannya juga bisa laki-laki,” kata dia.

Di tempat lain, Satgas PPKS Universitas Negeri Malang (UM) merinci ada 14 kasus kekerasan seksual yang telah ditangani sejak September 2022 hingga akhir Mei 2023. Dari total kasus itu, 10 di antaranya telah diselesaikan. Sementara, sisanya berhenti di tahap konseling. Sebab, korbannya memilih untuk menghentikan kasusnya.

Ketua Satgas PPKS UM Desinta Dwi Rapita SPd SH MH mengatakan, penanganan kekerasan seksual memang berbasis pada laporan dan kebutuhan korban. Untuk kasus kekerasan seksual di anggap selesai bila keinginan korban sudah tercapai. Misalnya, korban hanya ingin mendapat permintaan maaf dari pelaku.

”Termasuk bila korban menginginkan pelaku diberikan sanksi. Perkara itu akan dianggap selesai bila pelaku sudah dijatuhi sanksi,” kata dia. Desinta mengaku fokus penanganan di tempatnya diarahkan kepada korban. Termasuk pemulihan kondisi psikis atau mentalnya. Dia mengakui bila pelecehan via daring makin marak seiring masifnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Desinta meyakini bila kasus yang sebenarnya cukup banyak. Namun, tak semua korban mau melaporkan. Itu tampak dari jumlah laporan di tempatnya. Dari 14 pengaduan, ada dua yang termasuk dalam pelecehan via daring. ”Yang banyak (dilaporkan) adalah pelecehan verbal dan pelecehan fisik,” kata dia.

Dari total 14 pengaduan itu, ada satu yang korbannya laki-laki. Sisanya yakni mahasiswi. Sementara terduga pelakunya kebanyakan berasal dari kalangan mahasiswa juga. Beberapa di antaranya juga berasal dari pihak luar atau orang tidak dikenal. Desinta menambahkan, Satgas PPKS hanya bisa merekomendasikan sanksi administrasi.

Sebab, penetapan sanksi kepada pelaku bakal dilakukan oleh Rektor. Di salah satu contoh kasus, dia mengatakan bila salah seorang korban yang melapor ingin agar terduga pelaku dipindahkan ke kelas lain. ”Kebetulan saat itu pe laku dan korban adalah teman satu kelas,” ucapnya. Dengan begitu, rekomendasi yang dia buat yakni pemin dahan pelaku ke kelas lain.

Tujuannya, agar korban tak merasa ketakutan dan terancam. Di tempat terpisah, Ketua Satgas PPKS Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Yudi Suharsono juga menyebut bila penanganan korban kekerasan seksual berbasis pada kebutuhan korban. Pihaknya juga akan membantu untuk meneruskan kasus ke pihak kepolisian.

Namun, Yudi menyebut kebanyakan korban enggan melakukan itu. Sebab, korban harus mengantongi sejumlah alat bukti dan saksi. Proses pembuktian yang rumit itu lah yang membuat korban akhirnya berpikir ulang. ”Korban takut kalau diteruskan nanti malah jatuhnya ke pencemaran nama baik, karena tidak ada saksi dan bukti yang kuat,” ucapnya.

Bila demikian, fokus penanganannya diarahkan pada pemulihan psikis korban. Meski begitu, Yudi mencatat ada satu kasus pelecehan yang sempat masuk ke kepolisian. Namun, pada akhirnya berakhir damai. Terkait tren pelecehan berbasis daring, dia menyebut bila modus paling marak yakni mengirim foto tidak senonoh kepada korban.

”Yang dikirim itu ada yang fotonya orang lain, ada pula yang foto pribadi,” imbuhnya.

Sejumlah Korban Melapor ke Pihak Ketiga

Di tempat lain, Ketua Laboratorium Konseling Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang Rika Fuaturosida mengaku belum pernah menerima pengaduan soal kekerasan seksual dari mahasiswa. ”Kalau untuk pelecehan atau kekerasan seksual belum pernah masuk ke konseling. Kebanyakan lebih nyaman melakukan konseling secara mandiri dengan dosen yang mereka anggap nyaman,” kata dia.

UIN Maliki Malang juga sudah mengatur prosedur pelaporan bagi sivitas akademi yang mengalami kasus kekerasan seksual. Ada tim layanan khusus yang bersiap membantu. Terdiri dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), dosen wali, student crisis center, Sahabat Curhat, hingga SEMA/DEMA.

Berdasar pendalaman Jawa Pos Radar Malang, beberapa korban juga biasa melapor ke pihak ketiga. Misalnya ke lembaga bantuan hukum (LBH) dan Women Crisis Center (WCC). Advokat Publik LBH Surabaya Pos Malang Tri Eva Oktaviani mengungkapkan, sepanjang tahun ini pihaknya mencatat ada de lapan mahasiswi yang sudah menjalin kuasa.

”Lalu, ada tiga orang lagi yang masih dalam proses dalam penandatanganan kuasa,” kata dia. Dari total itu, ada lima mahasiswi yang mela por kan kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KBSE). Aduan kekerasan seksual juga diterima WCC Dian Mutiara. Bila ditotal secara keseluruhan, tahun ini mereka sudah menerima 23 pengaduan.

Ine Irawati, Konsultan Hukum WCC Dian Mutiara menyebut bila pelapor berasal dari kategori umur yang beragam. Mulai dari anak berusia 3,5 tahun hingga dewasa. ”Untuk yang sampai ke tahap perdata ada dua kasus, sementara sisanya pidana,” sebut dia.

Kasus yang dialami korban juga bermacam-macam. Seperti pelecehan fisik, pemerkosaan, hingga KBSE. Sayangnya, dia belum bisa merinci jumlah kasus KBSE yang masuk tahun ini. Juga jumlah kasus dengan korban dari kalangan mahasiswa. ”Tapi ada satu contohnya seorang mahasiswi yang saat ini kasusnya sudah sampai putusan. Mahasiswi tersebut mengalami ke kerasan seksual secara fisik,” bebernya.

Ine juga menyebut bila tidak semua korban berjenis kelamin perempuan. Ada pula dari kalangan laki-laki. Seperti tahun lalu, WCC Dian Mutiara menangani KBSE yang dialami dua mahasiswa. Perempuan yang juga tergabung di Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan itu menceritakan, salah satu mahasiswa yang menjadi korban sampai harus melakukan pertimbangan panjang untuk mengungkapkan kasusnya.

”Jadi mahasiswa itu dari Sumatera. Awalnya dia takut untuk melapor karena sudah dikuliahkan orang tuanya ke Malang dengan biaya besar, tapi malah mengalami kasus,” cerita Ine. Korban yang berasal dari Sumatera tersebut mengalami KBSE. Korban juga diperas hingga membayar uang sesuai yang diminta pelaku.

Untuk sampai ke tahap litigasi atau pengadilan, Ine mengakui bila itu tidak mudah. Selain ancaman, ada banyak kekhawatiran yang di rasakan korban. Kalau sudah begitu, pihaknya biasanya akan memberi opsi agar kasus diselesaikan secara internal melalui pihak kampus atau mediasi. ”Biasanya kami juga akan memantau respons dari kampus. Ada kampus yang memang responsif, ada pula yang tidak,” pungkasnya.(dre/mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Pelecehan #mahasiswa