Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

63 Pengurus DPC Peradi RBA Malang Resmi Dilantik

Aditya Novrian • Minggu, 25 Februari 2024 | 18:17 WIB

EMBAN AMANAH: Ketua DPC Peradi RBA Malang Akhmad Siswantoro SH (kanan) baru saja dilantik kemarin siang di Hotel Ijen Suites. (Satria Cahyono/Radar Malang)
EMBAN AMANAH: Ketua DPC Peradi RBA Malang Akhmad Siswantoro SH (kanan) baru saja dilantik kemarin siang di Hotel Ijen Suites. (Satria Cahyono/Radar Malang)

MALANG KOTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi melantik pengurus cabang (DPC) Rumah Bersama Advokasi (RBA) Malang kemarin (24/2). Sebanyak 63 orang pengurus DPC dilantik di Hotel Ijen Suites Malang.

Ketua Pelaksana Pelantikan Pengurus Peradi Ervin Rindayanto SH menyampaikan, selamat kepada seluruh anggota yang terlantik. Dia berharap para pengurus menjaga marwah advokat.

"Pengurus yang baru saya harap bisa mengemban amanah sesuai bidangnya," harap dia.

Ervin menjelaskan, anggota DPC yang terlantik merupakan anggota dari Malang dan Madura Raya. Saat ini untuk anggota PERADI di wilayah Malang dan Madura Raya mencapai 300-400 orang. Pada pelantikan tersebut, satu topik penting diusung jadi atensi. Topik itu yakni bagaimana meningkatkan peran dan fungsi advokat.

Ketua DPC Peradi RBA Malang Akhmad Siswantoro SH menjelaskan, dirinya akan mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat.

"Bersama DPN ke depan kami akan menjaga marwah dan profesionalisme advokat," tutur Siswantoro. 

Dirinya berharap agar tumbuh kembang organisasi advokat terus maju untuk generasi berikutnya.  Regenerasi advokat menurutnya jadi hal yang penting. Saat ini anggota PERADI RBA Malang didominasi oleh advokat muda. 

"Sehingga, kami membimbing advokat muda untuk terus belajar dan menjaga integritas," tegas Siswantoro.

Sementara itu, Perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Haris Azhar SH MA memberikan pesan pada pengurus dan anggota terlantik. Di mana seorang advokat harus membersamai dan melayani masyarakat di mata hukum.

"Perlu kecanggihan dari seorang advokat untuk melahirkan organisasi yang tangguh dan berintegritas," ujar Haris. 

Dia juga berharap anggota DPC yang terlantik dapat memajukan kerja advokat untuk menegakkan keadilan. Artinya, advokat dapat memberikan pendampingan pada klien dengan tafsir hukum yang benar.

"Praktik keadilan bukan hanya sekedar kekuasaan, namun bagaimana para advokat mengelola cita-cita advokat," tutup Haris. (jb2/adn)

Editor : Aditya Novrian
#pengurus #madura #malang #Peradi #Lantik