Untuk masuk ke dalam laman tersebut, siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang telah dimiliki dan juga nama ibu kandung untuk login.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi mengungkapkan untuk penerimaan dana PIP, dalam setahun siswa biasanya mendapatkan dua kali pencairan ke rekening mereka masing-masing. Namun untuk siswa di jenjang akhir contohnya kelas 6, 9 dan 12 biasanya hanya mendapat satu kali saja.
"Mekanismenya sekolah mengajukan calon siswa penerima melalui Dapodik, kemudian setelah itu turun surat keputusan (SK) siapa saja yang berhak meneriman dana tersebut. Belum tentu yang diajukan sekolah dapat semuanya bisa juga digilir semua ada di tangan Kemendikbud RI," tegasnya.
Di samping itu, dia mengimbau kepada sekolah untuk selalu mengupdate proses penerimaan pada aplikasi Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) Kemendikbud RI.
"Jadi harus ada laporan soal apakah dana tersebut sudah diterima atau belum, karena ini akan berimbas pada tak dikabulkannya pengajuan di tahun berikutnya. Bisa jadi karena tidak ada laporan ke Kemendikbud tahun depan siswa bersangkutan tidak bisa dapat lagi," pungkasnya.
Data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud RI mencatat, jumlah penerima PIP di Kota Malang di tahun 2020 sebanyak 29.848 siswa. Dari jumlah tersebut Kecamatan Kedungkandang menjadi penyumbang terbanyak dengan angka siswa penerima dana PIP mencapai 5.762 siswa. Namun sayangnya untuk 2020 penyaluran dana tersebut belum tuntas. Dilansir dari laman pip.kemendikbud.go.id, dana PIP masih dicairkan kepada 19.516 siswa. Sedangkan di tahun 2021, jumlah siswa penerima belum segera dirilis oleh kementerian terkait.
Pewarta : Chosa Setya Ayu Widodo Editor : Shuvia Rahma