Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kampus ”Kecil” Tolak Kebijakan Merger

Mardi Sampurno • Kamis, 29 September 2022 | 06:44 WIB
DAPAT DANA BESAR: Universitas Brawijaya, salah satu kampus yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat untuk pengembangan kampus demi bersaing dengan luar negeri.
DAPAT DANA BESAR: Universitas Brawijaya, salah satu kampus yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat untuk pengembangan kampus demi bersaing dengan luar negeri.
Tuntut Universitas Negeri Batasi Jumlah Mahasiswa 

MALANG KOTA– Rencana adanya kebijakan merger bagi kampus dengan mahasiswa di bawah 1.000 orang kembali mengemuka. Kali ini diwacanakan Kemenristek Dikti. Bahkan disebut, total ada 336 kampus di Indonesia yang masuk kategori kecil terancam merger. 

Data di Kemendikbud, dari 3.021 perguruan tinggi swasta (PTS), ada sekitar 1.600 kampus yang memiliki mahasiswa di bawah 500. Namun ada 336 kampus dengan nol mahasiswa. Khusus untuk kampus dengan jumlah mahasiswa di bawah 500, masih dilakukan pembinaan. 

Terhadap rencana ini, sejumlah kampus swasta ramai-ramai menolak. Karena dengan rencana merger itu, dianggap sama artinya dengan pemerintah seolah tak menghargai usaha dan perjuangan sekelompok masyarakat untuk mendirikan sebuah lembaga pendidikan. 

Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Prof Maskuri juga turut menyoroti kebijakan tersebut. Dirinya menyebut kebijakan itu seolah ingin mematikan kampus-kampus kecil. Padahal selama ini kampus-kampus tersebut berjuang bertahan di tengah gempuran persaingan yang semakin ketat. Apalagi tahun ini kondisi kampus swasta diperparah dengan adanya status Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum (PTN-BH) sejumlah kampus negeri. Tidak terkecuali kampus negeri di Kota Malang seperti Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Brawijaya (UB). 

Maskuri mengatakan dengan status tersebut, memungkinkan PTN untuk merekrut mahasiswa besar-besaran melalui jalur mandiri. Sebab, status itu menuntut perguruan tinggi mengelola biaya operasional kampus secara otonom. Sehingga, untuk menutup kebutuhan operasional itu, kampus berpotensi menjaring mahasiswa sebanyak-banyaknya. Korbannya, kampus swasta yang tak kebagian mahasiswa. Untuk itu, Maskuri menyebut kebijakan merger kampus-kampus tidak tepat. “Keputusan untuk merger itu biar menjadi urusan kampus atau yayasan saja. Pemerintah tidak boleh memaksa. Pemerintah sebaiknya hanya memberikan opsi saja,” tandasnya. 

Lebih lanjut, Maskuri mengatakan bahwa pemerintah saat ini seharusnya fokus pada pembinaan kampus-kampus swasta. Sebelum itu, pemerintah juga harus membuat klasterisasi terlebih dahulu. ”Klasterisasi itu bisa dilakukan berdasarkan penilaian terhadap performa manajemen, sumber daya manusia (SDM), dan kemahasiswaan misalnya,” ujarnya. 

Dari klasterisasi tersebut nantinya bisa dikelompokkan menjadi klaster A, B, dan C. Penentuan kluster itu selanjutnya digunakan sebagai acuan pembinaan oleh pemerintah. “Misalnya klaster A pembinaannya berorientasi pada pendirian perusahaan, klaster B pada penguatan riset dan pengabdiannya, dan seterusnya,” imbuhnya. 

Jika salah satu indikator keharusan merger adalah jumlah mahasiswa di bawah seribu, salah satu kampus swasta STIBA (Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing) Malang tampaknya masuk dalam kriteria untuk merger. Pasalnya kampus itu seolah kian redup. Jumlah mahasiswa baru tahun ini saja hanya sekitar 30 orang. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Ketua STIBA Malang Dr Joni Susanto MPd mengatakan pendaftaran mahasiswa baru masih akan dibuka hingga Desember nanti. Tentu sebanyak 30 mahasiswa baru itu bukan angka yang tinggi. Meski begitu, pria yang akrab disapa Joni itu mengaku dibandingkan dengan saat pandemic, jumlah tersebut sudah ada peningkatan. ”Pandemi kami malah hanya menerima 3 mahasiswa baru saja,” ujarnya. 

Jika dilihat dari hal itu, tentu kampus tersebut sudah otomatis masuk dalam daftar kampus yang seharusnya merger. Namun, Joni mengaku kebijakan itu tidak tepat. Itu sama saja pemerintah ingin mematikan kampus kecil. Sebab, jika memang ingin merger tentu STIBA akan mengikuti kampus yang lebih besar. “Belum lagi harus ada banyak penyesuaian terkait hal-hal lainnya seperti program studi, dosen, karyawan, hingga biaya pendidikannya,” tandasnya. Yang paling mengkhawatirkan adalah terkait biaya pendidikannya. Sebab, selama ini STIBA mengakomodasi mahasiswa-mahasiswa dengan kemampuan finansial yang rendah. 

Joni mengatakan kampus swasta masih memungkinkan untuk bangkit jika ada campur tangan dari pemerintah. Misalnya dengan membuat aturan yang jelas terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di PTN-PTN. Selain itu, pemerintah juga perlu terbuka atas keluh kesah dan masalah yang dihadapi oleh kampus swasta. ”Seharusnya pemerintah itu mengundang kami secara khusus untuk membicarakan banyak hal,” ungkapnya. 

Lebih lanjut Joni menyebut mindset masyarakat juga perlu diperbaiki terkait status negeri dan swasta sebuah kampus. ”Nasib seseorang itu bukan bergantung di mana dia berkuliah. Tapi bagaimana seseorang itu mau belajar dan berkembang. Sebab, selama ini masih banyak masyarakat yang mengejar prestise (citra), menganggap jika kuliah di PTN akan mudah cari kerja. Padahal tidak menjamin,” pungkasnya. 

Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Wisnuwardhana Ni Wayan Suarniati pun berpendapat yang sama. Dirinya menyebut kebijakan untuk merger untuk kampus swasta yang memiliki jumlah mahasiswa di bawah seribu itu sangat berisiko. Salah satunya adalah pengurangan tenaga dosen yang ada. Sebab, kampus kecil yang terpaksa merger akan memungkinkan seleksi ulang pada dosen-dosennya pula. “Ibaratnya ada dua kelas dengan dua dosen. Kalau merger akan jadi satu kelas. Sehingga memungkinkan salah satu dosennya akan tereliminasi karena tidak bisa memenuhi beban jam mengajarnya,” ujarnya. 

Lebih lanjut perempuan yang akrab disapa Wayan itu menyampaikan tidak terpenuhinya beban jam mengajar dosen akan berpotensi untuk dicopotnya sertifikasi dosen. Meski begitu, Wayan menyampaikan kampusnya itu sejauh ini masih aman dari kriteria keharusan merger itu. Sebab, setiap tahunnya jumlah mahasiswa yang masuk masih di atas seribu. (dre/abm) Editor : Mardi Sampurno
#Kota Malang #kampus swasta malang #merger kampus swasta #kampus swasta