Senin lalu (2/1) proses pengaspalan baru dilakukan. Keterlambatan penuntasan pengerjaan drainase Dieng juga diakui oleh pelaksana proyek CV Ragil Mas Choirul Anam. Pihaknya menyebut ada beberapa kendala saat pengerjaan. Di antaranya faktor cuaca, kontur tanah yang lunak, adanya pipa saluran air, dan adanya tahapan proses pasca taken kontrak yang menyita waktu selama dua minggu. “Kontur tanah yang lunak membuat galian rawan longsor. Ditambah dengan keberadaan pipa-pipa saluran air yang membuat kita harus ekstra hati-hati. Sehingga itu memakan waktu yang lebih,” terang Anam, kemarin.
Selain itu, dia mengatakan, cuaca akhir-akhir ini yang selalu hujan juga membuat beberapa agenda pengecoran atau pemadatan menjadi terhambat. Sehingga tentu saja terpaksa jadwalnya bergeser. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan, pihaknya akan memberlakukan denda dengan ketentuan yang tertuang dalam surat kontrak.
Namun dia enggan menyebut secara pasti berapa nominal denda yang akan dijatuhkan. ”Terkait dengan denda yang akan diberikan yang jelas sebesar 1 per mil per harinya,” ujar Dandung, kemarin. Besaran denda sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam pasal 79 ayat 4 dijelaskan, denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai proyek, untuk setiap harinya. Karena nilai proyek drainase Dieng Rp 5,2 miliar, maka denda keterlambatannya Rp 5,2 juta per hari. Jika pelaksana proyek baru merampungkan drainase Dieng pada akhir Desember lalu, berarti terlambat 15 hari. Maka hitung-hitungan keterlambatannya Rp 78 juta (Rp 5,2 juta x 15). Denda tersebut masuk kas daerah (Kasda) Kota Malang. (dre/dan) Editor : Mardi Sampurno