MALANG KOTA, RADAR MALANG – Sengketa keluarga pemilik Toko Emas Bulan Purnama di Kota Malang memasuki babak panjang di meja hijau. Perselisihan yang bermula dari keretakan rumah tangga anak pemilik toko emas itu kini berkembang menjadi perebutan aset bernilai miliaran rupiah antara keluarga pengusaha emas dan pihak menantu.
Konflik tersebut mencuat setelah rumah tangga Ry dengan istrinya, Po, mulai retak pada awal 2025. Setelah sekitar delapan tahun menikah, keduanya memilih menempuh proses perceraian melalui Pengadilan Agama Kota Malang.
Sengketa Bermula dari Persoalan Harta Gono-gini
Di tengah proses perceraian, muncul pembahasan mengenai pembagian harta bersama atau gono-gini. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi sengketa perdata terkait kepemilikan sejumlah aset.
Baca Juga: Sengketa Keluarga Pemilik Bulan Purnama Berlanjut, Menantu dan Besan Siap Ajukan Banding
Berdasarkan gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Malang, pihak keluarga Ry menilai aset yang selama ini dikuasai pasangan tersebut bukan merupakan harta bersama hasil perkawinan.
Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Fitri Umatiyah lalu melayangkan gugatan terhadap menantunya, Po, serta kedua orang tua Po yang berinisial AS dan ES.
Gugatan pertama diajukan pada September 2025 terhadap pihak besan. Selang sekitar satu bulan, gugatan berikutnya didaftarkan terhadap Ry.
Penggugat Sebut Aset Berasal dari Usaha Keluarga
Kuasa hukum penggugat, Sumanto, menyebut aset yang disengketakan berasal dari usaha keluarga yang telah dibangun jauh sebelum Ry menikah.
Baca Juga: Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Malang Gugat Menantu dan Besan, Sengketa Aset Capai Miliaran Rupiah
Karena itu, pihak penggugat menilai aset tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai harta gono-gini dalam proses perceraian.
“Aset itu merupakan milik keluarga dan hasil usaha orang tua, bukan hasil bersama selama pernikahan,” ujar Sumanto.
Beberapa aset yang disengketakan di antaranya rumah di kawasan Perumahan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, kendaraan Toyota Avanza Veloz, hingga tanah di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Nilai keseluruhan aset yang masuk dalam gugatan disebut mencapai miliaran rupiah.
Tergugat Nilai Ada Aset Dibeli saat Pernikahan
Dari sisi tergugat, perkara tersebut disebut berawal dari persoalan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Pedagang Ayam di Madyopuro Dibacok Rival Bisnis, Pelaku Ditangkap 5 Jam setelah Kejadian
Dalam proses perceraian, pihak Po menganggap ada sejumlah aset yang diperoleh selama masa pernikahan sehingga layak masuk pembagian harta bersama.
Perbedaan pandangan mengenai asal-usul dan status kepemilikan aset itu kemudian memicu konflik berkepanjangan antarkedua keluarga.
Pihak keluarga menantu juga sempat membantah sejumlah tudingan yang berkembang terkait persoalan rumah tangga pasangan tersebut.
Putusan Sidang Sudah Dibacakan, Tergugat Tempuh Banding
Perkara sengketa aset itu kini telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Malang. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, gugatan penggugat dikabulkan.
Meski demikian, pihak tergugat masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan apabila keberatan terhadap hasil putusan tersebut.
Baca Juga: RUU Polri Direvisi, Menkum RI: Perpanjang Batas Usia Pensiun Demi Keadilan
Sementara itu, proses perceraian Ry dan Po di Pengadilan Agama Kota Malang disebut masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir ikrar talak.
Editor : Aditya Novrian