Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Hukuman Kasus BBM Subsidi Masih Ringan

Mardi Sampurno • Sabtu, 17 Desember 2022 | 00:55 WIB
LANGSUNG MENERIMA: Wijono (tampak di monitor mengenakan baju tahanan) dihukum delapan bulan  penjara dan denda Rp 1 juta oleh hakim PN Kepanjen kemarin (15/12).
LANGSUNG MENERIMA: Wijono (tampak di monitor mengenakan baju tahanan) dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp 1 juta oleh hakim PN Kepanjen kemarin (15/12).
Yang Disasar Rata-Rata Penjual Eceran

KEPANJEN – Hukuman untuk kasus-kasus penyelewengan BBM bersubsidi masih tergolong ringan. Itu karena perkara yang masuk ke pengadilan rata-rata penyalahgunaan dalam kategori kecil. Seperti dua perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (15/12). Terdakwanya para pengecer BBM, hakim pun menjatuhkan hukuman di bawah setahun penjara.

Pembacaan putusan untuk dua perkara itu dilaksanakan di ruang sidang Cakra, mulai pukul 12.57. Putusan pertama dibacakan Hakim Amin Imanuel Bureni SH untuk terdakwa bernama Wijono, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. ”Menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan dengan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan,” ujar Amin.

Wijono didakwa menjual solar bersubsidi secara ilegal. Dia dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 40-9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ”Terdakwa terbukti secara sah melanggar tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah,” imbuh Amin.

Wijono yang mengaku tidak bisa membaca itu ditangkap polisi pada 30 Agustus 2022 di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 6 jeriken ukuran 32 liter, 2 jeriken 30 liter, sebuah jeriken berukuran 25 liter, 3 buah jeriken 20 liter. Semuanya digunakan untuk menampung solar bersubsidi sebelum dijual secara eceran.

Ada juga barang bukti satu ember, corong dan canting, uang tunai Rp 205 ribu, serta truk Hyundai N 8718 KF warna biru yang digunakan sebagai sarana pembelian Solar bersubsidi. Solar yang sudah dia beli dijual kembali dengan harga Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu. Di atas harga jual resmi antara Rp 6 ribu sampai dengan Rp 6.500 (sesuai ketetapan pemerintah saat itu).

Atas perbuatannya, Wijono dituntut 10 bulan penjara berikut denda Rp 1 Juta subsider dua bulan kurungan. Namun hakim memberikan keringanan dengan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara plus denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Setelah putusan untuk Wijono, hakim yang sama melanjutkan sidang dengan terdakwa Rokib Afandy. Pria 41 tahun asal Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur itu ditahan polisi sejak 1 September 2022 karena menjual BBM jenis Pertalite.

Sama dengan Wijono, Rokib dikenakan dakwaan tunggal oleh jaksa. Yakni pasal 40-9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (atas perubahan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).

Rokib ditangkap pada 31 Agustus 2022. Ketika itu dia baru saja membeli Pertalite menggunakan mobil Toyota Corolla N 1791 NS dari dua SPBU di Kecamatan Kepanjen. Pembelian pertama di SPBU Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen sebanyak 39,21 liter dengan harga Rp 300 ribu. Sedangkan yang kedua di SPBU Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, sebanyak 45,75 liter dengan harga Rp 350 ribu.

Pembelian itu bisa dilakukan karena mobil tangki sudah dimodifikasi. Kapasitas aslinya 55 liter, tapi diberi tangki tambahan 70 liter di bagasi. Dia dituntut lima bulan penjara plus denda Rp 2 juta subsider dua bulan kurungan. Lagi-lagi Hakim Amin memberikan keringanan hukuman seperti terhadap Wijiono. ”Menjatuhkan hukuman pidana lima bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan membayar denda Rp 1 juta subsider 1 bulan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kepanjen itu.

Bila dikalkulasikan dengan masa tahanan yang sudah dijalani, Wijono tinggal menjalani hukuman empat bulan lagi. Sedangkan Rokib hanya satu bulan lagi. Karena itulah, kedua terdakwa menerima hukuman tersebut. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#KEPANJEN #Kabupaten Malang #Penyalahgunaan #Penyelewengan BBM Subsidi